1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Remaja Dihukum 18 Bulan Penjara Karena Hina Presiden Jokowi

17 Januari 2018

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara menghukum MFB dengan vonis 1,5 tahun penjara karena menghina Presiden Joko Widodo di Facebook.

https://p.dw.com/p/2qyeK
Symbolbild Gefängnis
Foto: Getty Images/AFP/M. Abed

Seorang remaja Indonesia dijatuhi hukuman 18 bulan penjara karena menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian di Facebook. Siswa SMK berusia 18 tahun asal Medan, yang berinisial MFB, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan serta pencemaran nama baik.      

MFB didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, MFB juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta. "Jika denda tidak dibayar maka diganti pidana selama satu bulan," kata hakim Wahyu Prasetyo di PN Medan, Selasa (16/1). Remaja tersebut menerima vonisnya dan tidak mengajukan banding.

MFB ditangkap pada bulan Agustus tahun lalu setelah dia mengunggah gambar-gambar dan tulisan melalui media sosial untuk menghina dan menjelek-jelekkan institusi Kepolisian dan juga Presiden denan menggunakan akun palsu. Pada bulan Juli, dia mengunggah sebuah pesan yang menantang polisi untuk menangkapnya. Dan pihak kepolisian menangkapnya, sebulan kemudian.

Aktivis demokrasi dan hak asasi manusia telah mencap UU ITE sebagai ancaman terhadap kebebasan berbicara. Pekan lalu sebuah pengadilan di provinsi Jambi, Sumatra, juga menghukum seorang politisi lokal satu tahun penjara setelah dia membuat sebuah posting di Facebook yang dianggap menghina Islam. Hakim menilai dia bersalah karena melanggar hukum dan menghasut kebencian.

Pada bulan November tahun lalu, seorang pria juga ditangkap karena memasang gambar Ibu Negara Iriana Joko Widodo di Instagram dengan teks yang dianggap menghina.

yp/hp (afp)