1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pekerja Freeport Ancam Perpanjang Mogok

12 Juli 2011

Meski telah menghentikan aksi pemogokan untuk sementara, karyawan PT Freeport tetap menuntut perbaikan upah. Perundingan lanjutan digelar kembali malam (12/07) ini. Bila tuntutan tak dipenuhi, pemogokan diperpanjang,

https://p.dw.com/p/11tTV

Ribuan pekerja PT Freeport Indonesia hari ini mengakhiri sementara aksi pemogokan yang telah digelar sejak pekan lalu, setelah wakil serikat pekerja mereka mencapai kesepakatan sementara dengan manajemen perusahaan penghasil emas dan tembaga terbesar dunia itu. Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Ramdani Sirait mengatakan: “Dengan kesepakatan tersebut, perundingan dalam rangka membahas Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2011-2013 yang diperbarui Oktober 2011, sudah akan dimulai. Kesepakatan itu juga menyatakan bahwa karyawan akan mulai kembali melapor ke posisi kerja masing-masing mulai hari ini 12 Juli, 2011. Ini merupakan hasil kolaborasi antara perwakilan SPSI, Dewan Perwakilan Daerah Timika dan kemudian manjemen PT Freeport Indonesia.”

Pemogokan yang diikuti oleh delapan ribu dari sekitar 20 ribu pekerja Freeport sejak 4 Juli lalu itu, dipicu oleh pemecatan terhadap sejumlah pemimpin serikat buruh yang menuntut kenaikan upah karyawan dari sekitar 12 ribu menjadi sekitar 25 ribu per jam. Aksi itu melumpuhkan kegiatan penambangan dan bahkan membuat kegiatan produksi berhenti total

Perusahaan akhirnya sepakat mencabut PHK bagi pemimpin serikat buruh, membebaskan karyawan yang dari sanksi pemogokan dan membayar upah mereka seperti biasa.

Dalam pertemuan Senin malam itu, manajemen PT Freeport Indonesia juga menyatakan siap merundingkan kembali isi Perjanjian Kerja Bersama dengan karyawan.

Meski demikian hingga hari ini, karyawan masih belum kembali bekerja, karena menunggu pembicaraan lanjutan yang digelar Wakil Serikat Pekerja dengan Presiden Direktur PT Freeport hari ini. Juru Bicara Serikat Pekerja Juli Parorrongan, mengungkap sejumlah hal yang masih menjadi ganjalan: “Kalau kita sudah sepakat, tenggat waktunya harus ada. Kemudian, kita meminta perusahaan -- dalam hal ini Presiden Direktur-- mengevaluasi stafnya yang gagal berkomunikasi dengan pihak serikat pekerja.”

Lebih jauh Juli Parorrongan meyakinkan, para karyawan akan terus melanjutkan pemogokan hingga 18 Juli mendatang, jika sejumlah tuntutan mereka gagal disepakati dalam perundingan lanjutan hari ini: “Ribuan pekerja belum ada yang beraktivitas, menunggu kesepakatan terjadi. Kalau sudah ada kesepakatan baru kami kembali bekerja, jadi kami masih tetap pada prinsip semula, bahwa kalau belum ada kesepakatan yang berarti pada pertemuan kami dengan Presiden Direktur (Freeport) pada hari ini, maka konsekuensinya kami tetap mengeksekusi surat mogok kami perpanjangannya sampai tanggal 18 Juli.”

PT Freeport, perusahaan asal Amerika Serikat ini mendapatkan konsesi untuk mengeksplorasi komplek pertambangan di Pegunungan Grasberg yang yang menyimpan kandungan emas dan tembaga terbesar sedunia.

Zaki Amrullah

Editor : Purwaningsih