1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Partai Pemerintah Turki AKP Ingin Pemilu Parlemen

2 Mei 2007

Mahkamah Konstitusi Turki batalkan pemungutan suara pemilihan presiden putaran pertama di parlemen. Keputusan itu disambut positif oleh penentang pencalonan Menlu Abdullah Gül dari kubu konservatif. Dia dicalonkan sebagai presiden baru Turki. Mereka mengkhawatirkan eksistensi negara sekuler Turki akan terancam jika Gül terpilih.

https://p.dw.com/p/CIsx
PM Turki Recep Tayyip Erdogan
PM Turki Recep Tayyip ErdoganFoto: AP

Hari Selasa kemarin (01/05), pukul enam lewat limabelas menit waktu setempat Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Turki, Hasim Kilic mengadakan jumpa pers. Dengan singkat dikemukakannya bahwa Mahkamah Konstitusi menyatakan protes yang diajukan partai oposisi, berdasarkan hukum dan oleh karena itu membatalkan pemungutan suara untuk pemilihan presiden dalam putaran pertama. Pemungutan suara yang dilaksanakan di parlemen Turki itu dinyatakan tidak sesuai dengan konstitusi. Hasim Kilic:

„Kami membatalkan putaran pertama pemilihan dan keputusan dari parlemen mengenainya. Jadi, dalam proses ini, keputusan itu berlaku hanya untuk putaran pertama pemilihan presiden. Mulai detik ini, masalah selanjutnya akan ditentukan oleh parlemen. Parlemen harus mengurus kelanjutannya.“

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan yang memang sudah diharapkan. Ini tidak mengherankan sebab di mahkamah tertinggi itu terdapat banyak pengikut Kemalis, yaitu sebutan bagi pengikut nasionalis dari pendiri negara Turki Kemal Atatürk. Kelompok ini merupakan golongan elit Turki yang menentang pencalonan Menteri Luar Negeri Abdullah Gül dari partai islam konservatif AKP. Pihak militer malahan sebelumnya mengancam untuk melakukan kudeta bila Gül terpilih.

Sementara itu, pihak oposisi yang sekuler menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi dan berbicara tentang pemilihan parlemen baru. Sedangkan partai pemerintah AKP, mengupayakan agar pemilihan presiden dilaksanakan dalam putaran berikutnya. Menteri Dalam Negeri Cemil Cicek mengharapkan, (02/05) pengumpulan suara minimal sebanyak dua pertiga akan didapatkan dalam pemilihan putaran kedua di parlemen, hari Rabu ini:

„Jika pada pemungutan suara pada putaran kedua jumlah angggota parlemen yang hadir mencukupi kuota 367 atau lebih, ini berarti kami dapat melanjutkan pemungutan suara presiden.“

Namun, apa yang dikatakan Menteri Dalam Negeri Cimek, kini tidak berlaku lagi. Karena, menyusul perembukkan para pimpinan AKP pada Selasa malam (01/05), Ketua AKP, Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan mengemukakan, dia ingin melaksanakan pemilihan parlemen baru. Partai AKP akan mengajukan permohonan terkait dalam sidang parlemen hari Rabu ini.

Pemilihan parlemen sebenarnya dijadualkan untuk bulan November tahun ini. Tetapi kini pemilu tampaknya akan dimajukan pada 24 Juni atau 1 Juli mendatang. Selain itu juga direncanakan untuk mengubah konstitusi agar presiden dipilih langsung oleh rakyat. Menteri Luar Negeri Gül mengatakan bahwa itu merupakan jalan yang paling demokratis.