1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Parlemen Turki Sepakati Perubahan Konstitusi

1 Juni 2007

Parlemen Turki hari Kamis kemarin (31/05) menyetujui pemilihan langsung presiden oleh rakyat. 369 dari 550 anggota parlemen telah memberikan suaranya untuk keputusan itu. Ini berarti bahwa dua pertiga suara yang diperlukan terpenuhi. Namun, ini tidak berarti bahwa jalan menuju pemilihan presiden langsung sudah terbuka lebar. Karena Presiden Sezer dapat saja mengagalkan keputusan parlemen melalui perintahnya untuk melaksanakan referendum.

https://p.dw.com/p/CIsQ
Parlemen Turki
Parlemen TurkiFoto: AP

Keputusan parlemen Turki untuk mengubah konstitusi agar presiden dapat dipilih rakyat secara langsung, merupakan suatu lompatan besar bagi politik dalam negeri Turki. Hasil jajak pendapat di Turki menyatakan bahwa keputusan itu sesuai dengan keinginan mayoritas penduduk. Menurutnya, sekitar 70 persen warga Turki menghendaki pemilihan presiden secara langsung. Perubahan konstitusi itu dimungkinkan karena dua fraksi berjalan seiring. Beberapa pekan yang lalu, partai pemerintah yang berorientasi islam konservatif, AKP dan partai oposisi ANAP telah sepakat untuk memilih modus yang baru itu. Sehingga mayoritas dua pertiga yang diperlukan untuk menggolkan keputusan di parlemen, dapat dicapai. Wacana pemilihan langsung presiden itu sebelumnya dicetuskan oleh Menteri Luar Negeri Turki, Abdullah Gül:

„Sebaiknya rakyatlah yang memilih presiden Turki. Perubahan peraturan mengenainya harus segera dilaksanakan dan pemilihan sebaiknya juga digelarkan dalam waktu dekat ini.”

Memang Abdullah Gül juga boleh dikatakan sebagai orang yang mempelopori perubahan konstitusi itu. Tetapi sebenarnya yang memicu perubahan adalah gagalnya pemilihan Menteri Luar Negeri Abdullah Gül sebagai presiden untuk menggantikan presiden saat ini, Ahmet Necdet Sezer. Pihak militer dan oposisi yang sekuler menentang pencalonan Gül sebagai presiden pada bulan yang lalu. Penolakan itu menyebabkan timbulnya krisis politik dalam negeri di Turki. Pemungutan suara hari Kamis kemarin (31/05) itu adalah upaya kedua dari parlemen. Sedangkan pemungutan yang pertama telah diveto oleh Presiden Sezer dan pada pemungutan yang kedua, presiden tidak lagi dapat menggunakan vetonya. Namun Presiden Sezer dapat memerintahkan diselenggarakannya referendum yang menurut hukum baru dapat dilaksanakan secepatnya pertengahan Oktober mendatang.

Pada awalnya Perdana Menteri Tayyip Erdogan berharap, setelah perubahan konstitusi, pemilihan presiden dapat dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan parlemen tanggal 22 Juli mendatang. Tetapi kini tampaknya hal itu tidak akan dapat direalisasikan. Pasalnya, menurut konstitusi diperlukan tenggang waktu selama 120 hari. Hingga kini masih belum jelas, kapan pemilihan presiden akan diselenggarakan. Terutama karena partai oposisi CHP yang pro Presiden Sezer masih mencari jalan untuk membatalkan keputusan parlemen itu.