1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Konflik

OPM Tolak Akui Pemerintah Sementara Papua oleh Benny Wenda

Detik News
3 Desember 2020

KSP menilai klaim pemerintahan sementara Papua Barat oleh Benny Wenda telah melawan hukum nasional NKRI dan dapat ditindak hukum. Sementara, ahli hukum menjelaskan dalam hukum internasional, deklarasi ini tidak berdasar.

https://p.dw.com/p/3m9nm
Benny Wenda
Benny Wenda, pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP)Foto: imago/i Images

Benny Wenda, pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), mengumumkan pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat secara sepihak. Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) menolak klaim tersebut.

TPNPB-OPM menolak mengakui Benny Wenda sebagai presiden sementara Negara Republik Papua Barat (NRPB). Mereka menyampaikan enam poin tanggapan atas deklarasi yang dilakukan Benny Wenda.

"Klaim Benny Wenda sebagai presiden sementara Negara Republik Papua Barat adalah kegagalan ULMWP dan Benny Wenda itu sendiri," demikian keterangan TPNPB-OPM yang diterima, Rabu (02/12).

Mereka juga tak mengakui klaim terbentuknya NRPB karena Benny melakukan deklarasi dari Inggris, yang dinilai sebagai negara asing serta berada di luar wilayah hukum. Mereka juga tak mengakui klaim Benny karena berstatus warga negara Inggris sehingga masuk kategori warga negara asing (WNA).

Mereka menilai langkah Benny Wenda tak masuk akal. Mereka menyatakan mosi tak percaya kepada Benny Wenda.

Mosi tidak percaya terhadap Benny Wenda

"Mulai hari Rabu, tanggal 2 December 2020, kami dari Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM mengumumkan mosi tidak percaya kepada Benny Wenda, karena jelas-jelas Benny Wenda merusak persatuan dalam perjuangan bangsa Papua dan diketahui bahwa Benny Wenda kerja untuk kepentingan Capitalists Asing Uni Eropa, America, dan Australia, dan hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip Revolusi untuk Kemerdekaan bagi bangsa Papua," kata mereka.

Sebelumnya, pengumuman soal Papua Barat ini disampaikan Benny Wenda di akun Twitternya, Selasa (01/12). Benny Wenda memanfaatkan momen 1 Desember yang diklaim OPM sebagai Hari Kemerdekaan Papua Barat.

"Today, we announce the formation of our Provisional Government of #WestPapua. From today, December 1, 2020, we begin implementing our own constitution and reclaiming our sovereign land," tulis Benny Wenda seperti dilihat Rabu (02/12). 

‘Deklarasi tidak berdasar’

Guru besar hukum internasional dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana memberikan tanggapan tentang kebiasaan kelompok proseparatis Papua yang selalu memanfaatkan momen tertentu untuk kepentingannya dan kali ini memanfaatkan momen 1 Desember. Pernyataan Hikmahanto ini juga dimuat dalam keterangan pers yang disampaikan oleh TNI.

Terkait deklarasi pemerintahan sementara Papua Barat, Hikmahanto menjelaskan bahwa di dalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya. Dan karena itu, kata dia, tidak diakui oleh negara lain.

Ketika ditanya tentang negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, Hikmahanto menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat menjadi tolok ukur karena akan mengganggu hubungan antarnegara.

"Kalaulah ada yang mengakui, negara-negara yang mengakui ada negara Pasifik yang secara tradisional mendukung Papua Merdeka. Negara-negara ini tidak bisa menjadi dasar bagi pengakuan pemerintahan sementara yang dibentuk," kata Hikmahanto. 

Kantor presiden sebut klaim itu dapat ditindak hukum

Pihak Kantor Staf Presiden (KSP) menilai klaim pemerintahan sementara Papua Barat yang diumumkan secara sepihak oleh pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda, telah melawan hukum nasional NKRI. KSP menilai tindakan ULMWP tersebut dapat ditindak secara hukum.

"Secara politik tindakan ULMWP ini dapat dianggap sebagai melawan hukum nasional NKRI dan dapat ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku," kata Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani, kepada wartawan, Kamis (03/12).

Jaleswari menjelaskan hukum internasional telah mengatur definisi pemerintahan yang sah. Selain itu, kata Jaleswari, hukum kebiasaan internasional menekankan pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang mempunyai kendali efektif terhadap suatu wilayah.

"Dan hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah Pemerintah Republik Indonesia. Hal tersebut bisa dilihat misalnya dari adanya administrasi pemerintahan Indonesia di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dilakukan lewat proses demokratis, kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum, dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah," ujar Jaleswari.

Menurut Jaleswari, klaim pemerintahan sementara yang diumumkan ULMWP itu tidak memenuhi kriteria pemerintahan yang sah.

"Sebaliknya, klaim pemerintahan ULMWP tidak memenuhi kriteria pemerintahan yang sah menurut hukum internasional. ULMWP bahkan tidak memenuhi kriteria sebagai belligerent dalam kerangka hukum humaniter internasional, terlebih pemerintahan sementara, sehingga seluruh aktivitasnya wajib tunduk pada hukum nasional Indonesia," ujar dia. (pkp/ha)

Baca selengkapnya di: detiknews

OPM Tolak Akui Pemerintah Sementara Papua yang Dideklarasi Benny Wenda!

KSP: Klaim Pemerintahan Papua ULMWP Tak Sah, Dapat Ditindak Secara Hukum