1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
SosialIndonesia

MUI: Salat Jumat Kembali Wajib dan Saf Dirapatkan

Detik News
11 Maret 2022

MUI menerbitkan fatwa baru terkait ibadah di tengah pandemi COVID-19, yakni saf dirapatkan saat salat berjemaah, salat Jumat kembali diwajibkan, dan umat Islam diimbau semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

https://p.dw.com/p/48KNs
Salat berjemaah di Masjid Istiqlal, Jakarta, April 2021
Dengan fatwa baru MUI, umat Islam bisa melaksanakan salat berjemaah dengan saf rapatFoto: Achmad Ibrahim/AP Photo/picture alliance

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons sejumlah pelonggaran aturan yang dilakukan pemerintah seiring menurunnya kasus COVID-19 di Indonesia. MUI menerbitkan fatwa berisi merapatkan saf, mewajibkan salat Jumat, hingga salat Id.

Fatwa terkait ibadah di tengah pandemi COVID-19 itu tertuang dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022. Fatwa diteken oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada 10 Maret 2022.

Dalam fatwa yang dikirim oleh Asrorun ini, terdapat tiga poin utama mengenai pelaksanaan ibadah. Poin pertama mengharuskan saf dirapatkan saat melaksanakan salat berjemaah.

"Pelaksanaan salat jemaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal ('azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan). Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada salat berjemaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah," bunyi poin pertama, Jumat (11/03).

Selanjutnya, di poin kedua, salat Jumat kembali diwajibkan. Selain itu, salat tarawih dan salat Id di masjid dibolehkan.

"Umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19," demikian poin kedua.

Sementara itu, poin ketiga berbunyi, umat Islam diimbau semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah. Terlebih, bulan Ramadan sebentar lagi tiba sehingga diharapkan para umat Islam menyiapkan diri secara lahir dan batin.

"Umat Islam diimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf'u al-bala'), khususnya dari wabah COVID-19. Menyambut Bulan Ramadan, umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan. Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di Bulan Ramadan seperti salat Tarawih, tadarus Alquran, qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," demikian bunyi terakhir poin Fatwa MUI. (Ed: ha/rap)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

MUI: Tren COVID Turun, Salat Jumat Wajib-Salat Id Boleh-Saf Dirapatkan