1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
SosialIndonesia

MPR-LPSK Sediakan Pusat Pengaduan Korban Kekerasan Seksual

Detik News
27 April 2022

MPR RI dan LPSK berencana menyediakan pusat pengaduan dan penanggulangan korban kekerasan seksual, sebagai tindak lanjut disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

https://p.dw.com/p/4ATn9
Gedung DPR, Jakarta
Foto: Imago Images/ZUMA Press/Y. Yuewei

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan bekerja sama dengan MPR RI untuk menjadikan rumah aspirasi para anggota MPR RI sebagai Pusat Pengaduan dan Penanggulangan Korban Kekerasan Seksual, khususnya yang terjadi pada perempuan dan anak-anak. Inisiatif ini dijalankan Sebagai tindak lanjut atas disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 12 April 2022.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerangkan terdapat rumah aspirasi dari dari 575 anggota DPR RI dan 136 anggota DPD RI di masing-masing daerah pemilihannya. Ia mengatakan sepanjang tahun 2021, LPSK mencatat ada 3.027 pengaduan terdiri dari permohonan dan konsultasi, tertinggi sepanjang 13 tahun kehadiran LPSK.

"Peningkatan kasus terjadi pada kekerasan seksual terhadap anak yang mencapai 426 aduan, melonjak 91 persen dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 223 laporan," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (27/04).

"Data lain dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan melaporkan, sepanjang tahun 2021 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sudah mencapai 2.363 kasus," imbuh Bamsoet.

Saat menerima Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution di Jakarta, Selasa (26/04), Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan UU TPKS sudah sangat progresif berpihak kepada korban.

Beleid tersebut salah satunya mengatur ketentuan terkait restitusi yang mengedepankan tanggung jawab pelaku, mulai dari menuntut pembayaran oleh pelaku, pembebanan pihak ketiga, sita harta kekayaan pelaku, hingga hukuman tambahan jika pelaku tidak mampu membayar atau tidak adanya pihak ketiga.

"Ada juga pengaturan tentang dana bantuan korban (victim trust fund), yakni jika harta kekayaan pidana yang disita dari pelaku tidak mencukupi untuk pembayaran restitusi, maka negara memberikan kompensasi sejumlah restitusi yang kurang bayar kepada korban sesuai putusan pengadilan," ujarnya.

"Serta ada juga mekanisme perlindungan korban yang dilakukan dengan berbagai tahapan, perlindungan sementara oleh kepolisian atau dapat langsung mengajukan permintaan perlindungan kepada LPSK paling lambat 1x24 jam dan perlindungan sementara diberikan untuk waktu paling lama 14 hari," urai Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengungkapkan dalam pertemuan dengan Wakil Ketua LPSK selain membahas kerja sama penanganan TPKS, dirinya juga mengapresiasi terpilihnya Maneger Nasution sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni (ILUNI) UIN Imam Bonjol, Padang.

Bamsoet berharap kepemimpinannya bisa membawa keluarga besar ILUNI UIN Imam Bonjol, Padang sebagai garda terdepan dalam mencegah dan menanggulangi korban TPKS, sekaligus menjadikan ILUNI UIN Imam Bonjol sebagai kekuatan sosial dalam merawat kebhinekaan bangsa.

"Rencananya saya akan mengukuhkan kepengurusan PP ILUNI UIN Imam Bonjol, Padang pada 21 Mei 2022. Bersama Maneger Nasution selaku Ketua Umum PP ILUNI UIN Imam Bonjol, kita juga akan menandatangani Nota Kesepahaman antara MPR RI dengan PP ILUNI UIN Imam Bonjol untuk meningkatkan kerja sama sosialisasi Empat Pilar MPR RI ke berbagai lapisan masyarakat, memanfaatkan kekuatan sosial yang dimiliki para anggota ILUNI UIN Imam Bonjol, Padang," ujar Bamsoet. (ha)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

MPR-LPSK Mau Kerja Sama Sediakan Pusat Pengaduan Korban Kekerasan Seksual