1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Menolak Gaya Represi Orba 'Zaman Now'

Monique Rijkers
Monique Rijkers
13 Maret 2019

Agenda reformasi tercemar dengan rencana revisi UU TNI yang memberi kesempatan tentara aktif di kementerian. Sayangnya suara kritis justru dibungkam dengan pasal penghinaan institusi. Ada kaitannya dengan tahun pemilu?

https://p.dw.com/p/3EqVI
Indonesien Marine Einheiten
Foto: Getty Images/P. Sayoga

Di tahun pemilu, aroma Orde Baru berhembus karena rupanya masih ada pihak yang tersandera masa lalu. Bagaimana masyarakat sipil bersikap atas penetapan tersangka aktivis HAM Robertus Robet?

Ada dua hal yang patut dicemaskan oleh masyarakat sipil yang menikmati buah Reformasi 1998 terkait penangkapan dan penetapan tersangka terhadap dosen Universitas Negeri Jakarta dan aktivis HAM, Robertus Robet. Hal pertama adalah wacana penempatan perwira aktif di kementerian. Sinyalemen ini mengindikasikan reformasi di tubuh TNI belum tuntas meski angin reformasi sudah berhembus sejak 21 tahun silam. Hal kedua adalah pemberangusan kebebasan berpendapat terhadap suara kritis para aktivis.

Menolak agenda pemerintah dan mengritik institusi militer bisa berujung di muka hakim. Mengacu pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB yang disahkan tahun 1948, ada 30 hak dasar yang dimiliki setiap orang, salah satu dari 30 hak tersebut adalah kebebasan berekspresi. Begini bunyinya, "Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hak ini termasuk kebebasan untuk menahan pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan ide melalui media apa saja dan tanpa batasan apa pun."

Penulis:  Monique Rijkers
Penulis: Monique RijkersFoto: Monique Rijkers

Robertus Robet ditangkap tengah malam di rumahnya atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia. Robet berorasi pada Aksi Kamisan yang rutin digelar di depan Istana Merdeka setiap Kamis dan sudah memasuki tahun ke-12.

Aksi Kamisan selama ini bersuara agar pemerintah mengungkap kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang sudah diselidiki Komnas HAM seperti Semanggi 1 dan 2, Penembakan Mahasiswa Trisakti 1998, Penghilangan Paksa, Kerusuhan Mei 1998, Talangsari Lampung dan Tragedi 1965. Presiden Jokowi sudah pernah bertemu peserta Kamisan pada Mei 2018 dan memerintahkan Jaksa Agung berkoordinasi dengan Komnas HAM. Sejumlah kasus mengindikasikan keterlibatan tentara yang harus dibuktikan di pengadilan HAM.

Dampak Pada Citra Pemerintah?

Mengapa baru sekarang kepolisian mengambil tindakan terhadap peserta Aksi Kamisan dan terjadi di masa kampanye pemilu yang sangat sensitif? Acara Aksi Kamisan 28 Februari 2019 mengangkat soal rencana pemerintah memperluas jabatan sipil untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sebelum berorasi di depan anak-anak muda yang hadir, Robet menyanyikan sepotong lagu parodi "Mars ABRI” yang sudah berulang-ulang dinyanyikan demonstran di masa Soeharto 21 tahun silam yang bisa menyulut emosi. Dahulu di masa Orde Baru yang represif, para demonstran tidak ditangkap karena lagu. Karena itu, tindakan kepolisian menetapkan Robertus Robet sebagai tersangka penghinaan dan akan memeriksa seluruh peserta Aksi Kamisan sebagai saksi adalah tindakan berlebihan, apalagi Robet sudah minta maaf dan menjelaskan isi orasinya yang mendorong TNI tetap pada jalur agenda reformasi.

Nampaknya kepolisian serius memperkarakan hal ini karena kepolisian juga akan mengusut penyebar video orasi Robet. Tentu hal ini mirip seperti gaya Orde Baru yang otoriter meski saat ini ada rujukan UU ITE. Namun orasi dan lagu parodi yang dinyanyikan Robet tidak menimbulkan rasa kebencian dan sama sekali jauh dari ajakan memusuhi institusi tertentu sehingga tidak melanggar pasal dalam UU ITE. Sebaliknya tindakan represif justru dapat menimbulkan rasa antipati dan menjatuhkan citra pemerintahan yang demokratis. Kepolisian sebaiknya sangat berhati-hati dalam menindaklanjuti kasus ini agar suara kalangan pro-demokrasi yang selama ini mendukung Jokowi tidak tergerus. Suara sejumlah pendukung paslon nomor satu (Joko Widodo dan Ma'ruf Amin) yang mengkritik penangkapan Robertus Robet patut menjadi pertimbangan kepolisian agar tidak terjerumus menjadi kriminalisasi aktivis yang bisa mencoreng citra pemerintah.

Mengapa Masyarakat Sipil Harus Mendukung Robertus Robet?

Saya mendorong masyarakat sipil untuk mendukung kritik Robertus Robet pada peran TNI yang pelan-pelan menyusup kembali melalui rencana revisi UU No 34/2004 tentang TNI. Revisi UU TNI bertujuan menempatkan perwira menengah dan perwira tinggi TNI di sejumlah kementerian. Sebelumnya TNI hanya bisa masuk ke 10 kementerian dan instansi yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan seperti Kementerian Pertahanan, BIN, Badan Sandi Negara dan Mahkamah Agung. Namun sejak terbit Peraturan Presiden No 62/2016 tentang TNI maka akan ada 60 jabatan untuk perwira tinggi dan menengah.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah organisasi massa seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan serta Setara Institute sudah mengeluarkan petisi menolak wacana restrukturisasi TNI sejak pertengahan Februari 2019. Adalah hal yang wajar jika masyarakat sipil menolak kembalinya militer di dalam institusi sipil karena militer adalah pemegang senjata yang tentu lebih punya kekuatan dibandingkan sipil.

Tentara bisa bekerja di institusi sipil dan memegang jabatan namun tidak berlaku sebaliknya. Sipil dengan kompetensi terbaik tidak bisa menduduki jabatan di tubuh militer kecuali presiden. Sesuai pasal 10 UUD 1945 maka Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Ini berlaku meski presiden berasal dari kalangan sipil. Penolakan bagi-bagi jabatan di kementerian untuk tentara aktif terutama harus merujuk pada jiwa reformasi yang menghapus dwifungsi ABRI. Tap MPR No VI tentang pemisahan ABRI dan kepolisian dan Tap MPR No VII tahun 2000 tentang perubahan nama ABRI menjadi TNI. Sejatinya agenda reformasi harus terus dipertahankan dengan konsisten oleh pemerintah.

Robertus Robet, Akademiker Indonesien
Aktivis HAM, Robertus RobetFoto: privat

Menolak ORBA Berarti Menolak Pemberangusan Kebebasan Berekspresi

Dalam kampanye pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden sering saya mendengar atau membaca info yang beredar di grup WhatsApp agar pemilih menolak kembalinya Orde Baru ke tampuk kekuasaan. Kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang didukung oleh anak-anak Soeharto dikaitkan dengan Orde Baru yang ingin berkuasa kembali. Namun yang terjadi pada Robertus Robet adalah upaya pemberangusan seperti Orde Baru. Ini bukan kali pertama. Sejumlah kasus penangkapan aktivis saat berunjuk rasa menodai rezim Jokowi. Tahun 2015, 17 buruh dan 2 aktivis LBH Jakarta ditangkap polisi.

Tahun 2016 paling tidak 63 aktivis Papua ditangkap dalam 9 hari karena terkait dukungan terhadap organisasi Papua yang menjadi anggota penuh organisasi negara kawasan Melanesia. Tahun 2016 kepolisian menolak memberi izin penyelenggaraan Festival Belok Kiri karena dianggap terkait komunisme. Tahun 2018 aktivis lingkungan Budi Pego dijatuhi hukuman 7 tahun penjara setelah ditangkap dengan tuduhan komunisme karena penolakannya terhadap eksploitasi Gunung Tumpang Pitu di Jawa Timur. Masih di tahun 2018, polisi menangkap 107 peserta diskusi di Asrama Mahasiswa Pegunungan Bintang, Jayapura, Papua.

Sejauh ini penangkapan aktivis yang terjadi lebih mengarah pada pembatasan berpendapat. Kebebasan berekspresi termasuk berpendapat sejatinya tidak perlu dipersoalkan secara hukum jika tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan diskriminasi atas nama suku, agama, ras dan antar golongan. Karena itu sangat penting bagi pemilih untuk kritis, bersuara dan menolak gaya represi Orde Baru yang ditiru di masa kini.  Menolak Orde Baru berarti harus konsisten menolak cara-cara menekan yang digunakan oleh Soeharto dulu.

Kritis Bukan Berarti Menghina

Satu hal yang patut disesalkan adalah ketika DPR dan pemerintah pada Januari 2018 setuju pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana menjadi delik umum. Hal ini berdampak pada peluang seseorang bisa dijerat hukum tanpa perlu ada pengaduan dari korban. Sebelumnya penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden adalah delik aduan yakni hanya diproses secara hukum jika ada aduan. Paling tidak ada 9 kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi di media sosial yang berujung pemenjaraan. Umumnya yang menghina adalah orang awam yang tidak punya basis massa dan tidak berpolitik.

Membedakan antara perilaku mengkritik dan dengan sengaja  menghina di media sosial dan di depan umum tentu bisa dipilah-pilah terutama dalam iklim demokrasi seperti di Indonesia saat ini. Karena itu kejadian yang menimpa aktivis HAM dengan rekam jejak panjang dan kualitas akademisi sekelas Robertus Robet yang master lulusan Inggris dan doktor lulusan filsafat tentu mengkhawatirkan kita semua.

Mayoritas  masyarakat sipil di Indonesia saat ini menikmati kebebasan berpendapat, pers bebas, berorganisasi tanpa ketakutan dan sebagainya, karena lepas dari Orde Baru. Jika berpendapat bisa dianggap menghina tentu hal ini bisa membungkam kritik. Padahal Presiden Joko Widodo sendiri pernah menyatakan tidak anti-kritik, idealnya institusi sekelas TNI pun tidak anti-kritik. Jangan sampai timbunan kasus penangkapan aktivis demi aktivis menjadi sinyalemen rezim ini terkesan anti-kritik.

Penerapan pasal 207 KUHP yang berbunyi:"Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” tentu berlebihan disematkan pada aktivis pro-demokrasi. Apalagi jika gegara sebuah lagu parodi jadul (jaman dulu).

Sepotong lagu idealnya tidak bisa menurunkan kewibawaan TNI dan berujung pada perasaan terhina. Sebaliknya TNI harus bisa membuktikan dirinya sebagai Reformis Sejati yang menjalankan amanat TAP MPR dengan seutuhnya. Kepolisian pun idealnya tidak memberangus setiap aktivis dengan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Robertus Robet sebaiknya dihentikan. Masih sangat banyak urusan lain yang lebih penting untuk ditangani kepolisian dan TNI terkait keamanan dan pertahanan negara. Untuk masyarakat sipil, tentu harus terus mengawal agenda reformasi. Meski sudah 21 tahun berlalu, reformasi rupanya belum selesai.

@monique_rijkers adalah wartawan independen, IVLP Alumni, pendiri Hadassah of Indonesia, inisiator Tolerance Film Festival dan inisiator #IAMBRAVEINDONESIA.

*Setiap tulisan yang dimuat dalam #DWNesia menjadi tanggung jawab penulis

*Bagi komentar Anda dalam kolom di bawah ini.