1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
SosialIndonesia

Menaker Wajibkan Pengusaha Bentuk Satgas Kekerasan Seksual

Detik News
2 Juni 2023

Demi mendorong pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja, Menaker wajibkan pengusaha bentuk satgas kekerasan seksual. Pihaknya juga akan mendorong perusahaan membentuk satu kanal pengaduan.

https://p.dw.com/p/4S5y7
Foto Ilustrasi Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Foto: Mathias Fengler/Zoonar/picture alliance

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah akan mewajibkan pengusaha untuk membuat Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Hal ini dilakukan demi mendorong pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

"Iya (wajib), semua perusahaan harus membuat Satgas," katanya, saat ditemui di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2023).

Ida menjelaskan, satgas ini terdiri atas unsur manajemen perusahaan dan unsur pekerja. Adapun pembentukan satgas ini diperkuat lewat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 88 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja yang baru saja diluncurkan hari ini.

Dalam regulasi baru tersebut, diatur sejumlah sanksi yang dapat diberlakukan oleh pengusaha kepada si pelaku kekerasan seksual di tempat kerja. Sanksi tersebut antara lain mulai dari pemberian surat peringatan (SP) tertulis.

Kemudian sanksi berikutnya yaitu pemindahan penugasan ke unit kerja lain, pengurangan atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Melalui Satgas ini, perusahaan, satgas bisa merekomendasikan sanksi-sanksi yang saya sebutkan tadi," imbuhnya.

Dalam memastikan implementasinya, Ida mengatakan, pihaknya akan mendorong sosialisasi dari Kepmenaker tersebut. Adapun pengusaha sendiri sebelumnya juga telah menerbitkan pedoman menyangkut pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, sehingga Ida optimis implementasi Kepmenaker ini dapat berjalan baik.

"Teman-teman pengusaha juga sudah melakukan itu. Sudah ada pedoman yang sudah disebarkan ke perusahaan-perusahaan. Ini jadi lebih memperkuat semua upaya yang selama ini sudah dilakukan," katanya.

Selain pembentukkan satgas, pihaknya juga akan mendorong perusahaan membentuk satu kanal pengaduan demi memastikan para korban terjaga kerahasiaanya. Ida berharap, kanal ini dapat membuat para korban yang ingin melapor jauh dari rasa takut serta malu yang kebanyakan menghantui para korban kekerasan seksual. (gtp/)

Baca artikel selengkapnya di:DetikNews

Menaker Wajibkan Pengusaha Bantuk Satgas Kekerasan Seksual