1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan PengadilanJerman

Mantan ISIS Dihukum Penjara Seumur Hidup di Jerman

30 November 2021

Pengadilan Tinggi di Frankfurt menyatakan mantan anggota ISIS itu "bersalah atas genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan" atas pembunuhan anak perempuan berusia 5 tahun pada tahun 2015.

https://p.dw.com/p/43ey6
Mantan anggota ISIS Taha A. di Pengadilan Tinggi Frankfurt
Mantan anggota ISIS Taha A. di Pengadilan Tinggi FrankfurtFoto: Boris Roessler/dpa/picture alliance

Pengadilan Tinggi di Frankfurt menyatakan dalam persidangan hari Selasa (30/11) bahwa Taha A.-(29 tahun) bersalah atas genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mengakibatkan kematian seorang anak perempuan Yazidi berusia 5 tahun di Irak.

Inilah untuk pertama kalinya, sebuah pengadilan di Jerman menyatakan bahwa anggota ISIS "bersalah atas genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan" di Irak dan atas pembunuhan seorang anak perempuan berusia 5 tahun pada tahun 2015. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa.

Penuntutan Taha A.. berkaitan dengan kematian seorang anak perempuan berusia 5 tahun karena dehidrasi pada musim panas 2015.

 Jennifer W, diadili di München ketika kembali dari Suriag tahun 2019
Istri Taha A,, Jennifer W, diadili di München ketika kembali dari Suriah tahun 2019Foto: Getty Images/S. Widmann

Dijemur di terik matahari

Istri Taha A., warga Jerman Jennifer W., sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara 10 tahun bulan Oktober lalu, setelah pengadilan mendengar bahwa dia hanya diam saja dan membiarkan anak itu mati kehausan setelah dirantai di bawah jendela di udara terbuka pada suhu udara sekitar 50 derajat Celcius.

Jaksa mengatakan Taha A. membeli seorang wanita Yazidi dan putrinya yang berusia 5 tahun sebagai budak di pangkalan ISIS di Suriah pada tahun 2015. Sebelumnya Ibu dan anaknya dtawan kelompok ISIS awal Agustus 2014 di Sinjar, setelah ISIS melakukan aksi pembunuhan dan penculikan. Para perempuan yang ditawan kemudian mengalami penyiksaan dan pemerkosaan, kata pengadilan.

Ibu dan anaknya kemudian "dijual dan dijual kembali beberapa kali sebagai budak" oleh kelompok ISIS, kata pengadilan dalam berkas dakwaan.

Dijemur sampai mati karena "ngompol"

Terdakwa Taha A. lalu membawa wanita dan putrinya ke rumahnya di kota Fallujah, Irak. Di sana, dia dan istrinya, warga Jerman Jennifer W., memaksa mereka untuk "menjaga rumah dan hidup sesuai dengan aturan Islam yang ketat." Suami istri itu juga secara teratur memukuli mereka dan tidak memberi makanan yang cukup, kata pengadilan.

Jaksa penuntut mengatakan bahwa menjelang akhir tahun 2015, Taha A. merantai gadis itu ke jeruji jendela di luar rumah di bawah terik sinar matahari. Anak itu dihukum oleh suami-istri itu karena dikatakan telah "mengompol".

Ibu anak itu, yang selamat dari penyekapan, turut bersaksi di pengadilan Frankfurt. Taha A. yang hadir dalam persidangan sempat pingsan ketika putusan dibacakan dan dirawat oleh tenaga medis.

hp/vlz (afp, ap)