1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan PengadilanMalaysia

Malaysia: Pengadilan Tolak Tahanan Rumah bagi Bekas PM Najib

Rizki Nugraha sumber: Reuters, AP
22 Desember 2025

Bekas PM Malaysia Najib Razak mengklaim punya perintah raja yang mengabulkan tahanan rumah. Setelah sempat disangkal, pengadilan kini memilih mengabaikan titah kerajaan dan menolak permohonan terpidana korupsi 1MDB itu.

https://p.dw.com/p/55nKV
Mantan PM Malaysia Najib Razak, tengah, dikawal oelh petugas penjara penjara saat tiba di Kompleks Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin, 22 Desember 2025.
Bekas Perdana Menteri Malaysia Najib Razak di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Senin (22/12)Foto: Azneal Ishak/AP Photo/picture alliance

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Senin (22/12), menolak permohonan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak untuk menjalani sisa masa hukumannya dalam tahanan rumah. Putusan ini menjadi yang pertama dari dua keputusan penting yang akan dihadapi Najib pekan ini terkait perannya dalam skandal dana investasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Najib, yang dipenjara sejak 2022, sebelumnya memperoleh pengurangan hukuman dari 12 tahun menjadi enam tahun setelah Dewan Pengampunan — yang dipimpin raja Malaysia saat itu — memberikan grasi pada tahun lalu. Namun, dia berkeras bahwa raja juga mengeluarkan sebuah "perintah tambahan” atau addendum order yang memungkinkan dirinya menjalani hukuman dalam tahanan rumah.

Atas dasar itu, Najib menggugat pemerintah agar mengakui keberadaan dokumen tersebut dan segera menjamin pelaksanaannya.

Polemik perintah raja

Selama berbulan-bulan, pejabat pemerintah Malaysia, termasuk anggota Dewan Pengampunan, menyatakan tidak mengetahui keberadaan dokumen yang dimaksud Najib. Kendati demikian, kantor kerajaan dan seorang pengacara federal pada tahun ini mengonfirmasi bahwa dokumen tersebut memang pernah diterbitkan.

Dalam sistem ketatanegaraan Malaysia, raja memiliki peran simbolik, tetapi diberi kewenangan konstitusional untuk memberikan pengampunan kepada terpidana. Meski demikian, Pengadilan Tinggi menilai kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh ketentuan hukum.

Hakim Alice Loke menyatakan bahwa meskipun keberadaan dokumen tambahan itu tidak diperselisihkan, perintah tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak dibahas dan diputuskan melalui Dewan Pengampunan, sebagaimana diwajibkan konstitusi.

"Perintah tambahan tersebut tidak pernah dipertimbangkan atau diputuskan dalam rapat Dewan Pengampunan. Karena itu, perintah tersebut tidak sah,” ujar Loke.

Tim kuasa hukum Najib menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Putusan Lain Menanti

Putusan ini keluar hanya beberapa hari sebelum pengadilan menjatuhkan vonis dalam perkara terbesar Najib terkait skandal 1MDB. Dana negara yang ia dirikan bersama pada 2009 itu disebut telah diselewengkan sedikitnya 4,5 miliar dollar AS oleh para pejabat tinggi dan rekan-rekannya.

Jaksa Amerika Serikat menyebut lebih dari 1 miliar dollar AS diduga mengalir ke rekening yang terkait dengan Najib. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada 2020 dan resmi dipenjara dua tahun kemudian setelah seluruh upaya bandingnya ditolak.

Pada 26 Desember mendatang, pengadilan akan memutuskan apakah Najib bersalah atas empat dakwaan tambahan korupsi serta 21 dakwaan pencucian uang yang melibatkan aliran dana sekitar 2,2 miliar ringgit. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk setiap dakwaan serta denda hingga lima kali nilai dana yang diselewengkan.

Dua putusan pengadilan tersebut dipandang sebagai ujian bagi komitmen Perdana Menteri Anwar Ibrahim dalam agenda pemberantasan korupsi. Anwar, yang berkuasa sejak 2022 dengan platform antikorupsi, sebelumnya menghadapi kritik setelah jaksa menghentikan sejumlah perkara terhadap Najib dan membatalkan banding atas pembebasan istrinya, Rosmah Mansor, dalam kasus terpisah.

"Ini adalah ujian bagi jaksa, pengadilan, dan kemauan politik,” kata analis politik Asia Universitas Nottingham, Bridget Welsh.

Anwar menegaskan dirinya tidak mencampuri proses peradilan. Namun, independensi jaksa agung di Malaysia kerap dipertanyakan karena posisinya ditunjuk langsung oleh perdana menteri.

 

Editor: Yuniman Farid

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait