1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Penyiksa TKI di Hongkong Divonis Bersalah

Hendra Pasuhuk11 Februari 2015

Akhirnya TKI Indonesia Erwiana Sulistyaningsih mendapat keadilan. Hakim di Pengadilan Hongkong memutuskan, majikannya Law Wan Tung bersalah dalam 18 dakwaan, antara lain penganiayaan dan intimidasi.

https://p.dw.com/p/1EZVV
Erwiana Sulistyaningsih
Erwiana SulistyaningsihFoto: Reuters/B. Yip

Pengadilan di Hongkong menjatuhkan vonis bersalah terhadap Law Wan Tung, 44 tahun, dalam kasus penyiksaan pekerja asal Indonesia termasuk Erwiana Sulistyaningsih.

Hakim Amanda Woodcook hari Selasa (10/02/15) memutuskan di Hongkong, Law bersalah dalam 18 dari 20 butir dakwaan, antara lain memukul, menciderai dan mengintimidasi Erwiana.

Kasus Pekerja Rumah Tangga (PRT) Erwiana Sulistyaningsih menjadi sorotan media internasional tahun lalu, ketika dia dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan lemah, dengan luka bakar di sekujur tubuhnya sehingga harus dirawat di rumah sakit. Kasus itu mengejutkan publik Hongkong dan membangkitkan kemarahan di Indonesia.

"Ini pesan bagi semua rumah tangga, bahwa jika Anda hidup cukup beruntung dalam sebuah masyarakat, sehingga Anda bisa mempekerjakan seorang pekerja rumah tangga, mereka tetap dilindungi oleh hukum," kata juru bicara polisi David Cameron kepada wartawan usai persidangan.

Disiksa dan dikurung

"Dia, untuk menggunakan kata yang lebih baik, menjadi tawanan di rumah itu," kata Hakim Amanda Woodcook merujuk kepada Erwiana yang memberi kesaksian bahwa dia mengalami penganiayaan selama bekerja pada Law Wan Tung yang punya dua anak.

Dia benar-benar terisolasi, dan ini menerangkan mengapa penindasan itu bisa berlangsung begitu lama tanpa dia mampu menghindar atau memberitahu orang lain," lanjut Woodcook.

Law ditahan aparat keamanan Hongkong Januari 2014. Dia dinyatakan tidak bersalah dalam dua butir dakwaan yang berkaitan dengan perlakuannya terhadap pekerja rumah tangga lain.

Proses pengadilan berlangsung selama enam minggu dengan mendengarkan saksi-saksi. Tingginya sanksi hukum akan ditetapkan 27 Februari mendatang. Sanksi maksimalnya adalah tujuh tahun penjara.

Mendapat keadilan

Erwiana Sulistyaningsih yang hadir dalam persidangan mengaku bersyukur dan bahagia setelah hakim menyatakan mantan majikannya bersalah.

"Saya sangat senang, karena akhirnya saya mendapat keadilan dari Hongkong," kata Erwiana kepada wartawan, sambil berterimakasih kepada semua pihak yang sudah mendukungnya.

Di persidangan, Erwiana mengenakan kaos hitam dengan slogan "JUSTICE" (keadilan) dan "END SLAVERY!" (akhiri perbudakan). Ia diampingi para aktivis buruh migran.

"Ini kemenangan untuk Ewiana", kata Aaron Ceradoy, koordinator Asia Pacific Mission for Migrants, dengan penuh semangat. Komunitas buruh migran bisa menggunakan momen ini untuk memperkuat posisi mereka menuntut perubahan kebijakan, tambahnya.

Organisasi hak asasi Amnesti Internasional menyebutkan, keputusan pengadilan menunjukkan kegagalan Pemerintah Hong Kong dalam melindungi perempuan dari kekerasan dan eksploitasi.

Ada sekitar 300 ribu buruh migran asing di Hongkong, sebagian besar berasal dari Filipina dan Indonesia.

hp/yf (afp)