1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Mahkamah Eropa Minta 33 Negara Tanggapi Aduan Aktivis Iklim

1 Desember 2020

Mahkamah Eropa di Strasbourg memerintahkan 33 negara melakukan respons cepat dalam kebijakan iklim yang ambisius. Mahkamah memenuhi tuntutan yang diajukan para aktivis iklim dari Portugal.

https://p.dw.com/p/3m37j
Dengar pendapat di Mahkamah Eropa di Strasbourg
Dengar pendapat di Mahkamah Eropa di StrasbourgFoto: Reuters/V. Kessler

Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di Strasbourg, Prancis, hari Senin (30/11) memerintahkan negara-negara Eropa untuk menanggapi gugatan yang diajukan para aktivis iklim dan menetapkan kebijakan iklim sebagai salah satu prioritas utama karena "pentingnya dan urgensi masalah yang disorot.''

Enam penggugat dari Portugal yang berusia delapan sampai 21 tahun mengajukan pengaduan mereka September lalu di Mahkamah Eropa di Strasbourg. Mereka ingin Mahkamah Eropa meminta pertanggungjawaban negara-negara atas upaya mereka yang diduga tidak memadai untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Para penggugat didukung oleh jaringan Global Legal Action Network (GLAN), sebuah organisasi nirlaba internasional yang menentang pelanggaran hak asasi manusia. Mereka juga didampingi oleh tim penasehat hukum yang terdiri dari lima pengacara.

Aktivis Portugal iklim dari Portugal, termasuk dua anak-anak
Empat aktivis Portugal, orangtua dan dua anaknya, yang turut mengajukan gugatan ke Mahkamah EropaFoto: Global Legal Action Network

Negara-negara yang disebutkan dalam pengaduan tersebut adalah 27 negara anggota Uni Eropa ditambah Inggris, Swiss, Norwegia, Rusia, Turki, dan Ukraina.

Gugatan penting untuk memenuhi target Kesepakatan Iklim Paris

Keputusan pengadilan meminta tanggapan cepat dari negara-negara yang digugat adalah "sangat signifikan,'' kata direktur jaringan Global Legal Action Network, Gearoid O Cuinn. Dia menambahkan, hanya dalam sedikit kasus pengadilan memberikan tanggapan mendesak seperti ini.

Mahkamah Eropa di Strasbourg akan mencoba menengahi sebuah kesepakatan antara para aktivis dan negara-negara yang digugat, sebelum melanjutkan penyelidikan lebih lanjut.

Jika para aktivis memenangkan kasusnya di Mahkamah Eropa, negara-negara yang digugat secara hukum wajib untuk mengurangi emisinya sesuai persyaratan Kesepakatan Iklim Paris dari tahun 2015.

hp/pkp (afp, ap)