1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan HukumIndonesia

Mahfud: Jokowi Kecewa Pemberantasan Korupsi Gembos di MA

Detik News
27 September 2022

Presiden Jokowi minta jajaran eksekutifnya untuk mengambil sikap karena prihatin upaya pemberantasan korupsi kerap gembos di lembaga peradilan. Mahfud sebut banyak koruptor yang dikorting hukumannya oleh Mahkamah Agung.

https://p.dw.com/p/4HNu1
Indonesien | Mahfud Md
Foto: Agung Pambudhy/detikcom

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menko Polhukam Mahfud Md untuk mereformasi hukum di Indonesia buntut Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di KPK. Mahfud memastikan akan berkoordinasi secepatnya untuk melaksanakan perintah Jokowi itu.

"Saya akan segera berkoordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum kita itu. Presiden sangat serius tentang ini," kata Mahfud dalam keterangannya, Senin (26/09).

Mahfud lantas menjelaskan alasan Jokowi akhirnya memerintahkan jajarannnya di eksekutif untuk mengambil sikap terhadap lembaga yudikatif. Dia menyebut keinginan Jokowi itu berangkat dari keprihatinannya terhadap upaya pemerintah memberantas korupsi yang kerap digembosi oleh lembaga peradilan.

"Presiden sangat prihatin dengan peristiwa OTT oleh KPK yang melibatkan Hakim Agung. Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan," jelas Mahfud.

"Pemerintah sudah bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri seperti menindak Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, Kementerian, dan lain-lain. Kejaksaan agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK juga cukup lumayan. Tetapi kerapkali usaha-usaha yang bagus itu gembos di MA," lanjut dia.

Mahfud juga mengungkit banyaknya koruptor yang dikorting hukumannya atau bahkan dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Selain itu, kata dia, pemerintah juga tidak bisa berbuat apa-apa lantaran berbeda lembaga dan dalih keputusan hakim tidak bisa dicampuri, tapi di sisi lain muncul kasus yang menimpa hakim.

"Ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar. Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedang mereka yudikatif. Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum yang sudah gila-gilaan," imbuhnya.

Atas dasar itu lah, Mahfud menyebut akhirnya Jokowi memerintahkan dirinya untuk melakukan reformasi hukum. Kekecewaan Jokowi itu, kata dia, muncul gegara usaha pemberantasa korupsi justru digembosi oleh lembaga yudikatif.

"Maka Presiden meminta saya sebagai menko polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia. Presiden kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif justru kerapkali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen," imbuhnya.

Sebelumnya, Jokowi berbicara mengenai pentingnya reformasi di bidang hukum setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di KPK. Jokowi telah memerintahkan Menko Polhukam Mahfud Md mengawal proses reformasi hukum.

"Memang saya melihat ada urgensi yang sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita. Dan itu saya sudah perintahkan kepada Menko Polhukam," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9).

Jokowi mengatakan proses hukum Sudrajad Dimyati saat ini masih berjalan di KPK. Dia meminta semua pihak mengikuti proses hukum hingga selesai.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menko Polhukam Mahfud Md untuk mereformasi hukum di Indonesia buntut Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di KPK. Mahfud memastikan akan berkoordinasi secepatnya untuk melaksanakan perintah Jokowi itu.

"Saya akan segera berkoordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum kita itu. Presiden sangat serius tentang ini," kata Mahfud dalam keterangannya, Senin (26/9/2022). 

Jokowi perintahkan Mahfud mereformasi hukum

Mahfud lantas menjelaskan alasan Jokowi akhirnya memerintahkan jajarannnya di eksekutif untuk mengambil sikap terhadap lembaga yudikatif. Dia menyebut keinginan Jokowi itu berangkat dari keprihatinannya terhadap upaya pemerintah memberantas korupsi yang kerap digembosi oleh lembaga peradilan.

"Presiden sangat prihatin dengan peristiwa OTT oleh KPK yang melibatkan Hakim Agung. Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan," jelas Mahfud.

"Pemerintah sudah bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri seperti menindak Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, Kementerian, dan lain-lain. Kejaksaan agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK juga cukup lumayan. Tetapi kerapkali usaha-usaha yang bagus itu gembos di MA," lanjut dia.

Mahfud juga mengungkit banyaknya koruptor yang dikorting hukumannya atau bahkan dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Selain itu, kata dia, pemerintah juga tidak bisa berbuat apa-apa lantaran berbeda lembaga dan dalih keputusan hakim tidak bisa dicampuri, tapi di sisi lain muncul kasus yang menimpa hakim.

"Ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar. Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedang mereka yudikatif. Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum yang sudah gila-gilaan," imbuhnya.

Atas dasar itu lah, Mahfud menyebut akhirnya Jokowi memerintahkan dirinya untuk melakukan reformasi hukum. Kekecewaan Jokowi itu, kata dia, muncul gegara usaha pemberantasa korupsi justru digembosi oleh lembaga yudikatif.

"Maka Presiden meminta saya sebagai menko polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia. Presiden kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif justru kerapkali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen," imbuhnya.

Sebelumnya, Jokowi berbicara mengenai pentingnya reformasi di bidang hukum setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di KPK. Jokowi telah memerintahkan Menko Polhukam Mahfud Md mengawal proses reformasi hukum.

"Memang saya melihat ada urgensi yang sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita. Dan itu saya sudah perintahkan kepada Menko Polhukam," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/09).

Jokowi mengatakan proses hukum Sudrajad Dimyati saat ini masih berjalan di KPK. Dia meminta semua pihak mengikuti proses hukum hingga selesai.

"Saya kira kita ikuti seluruh proses hukum yang ada di KPK," ujar Jokowi. (pkp/ha)

 

Baca selengkapnya di: detiknews

Mahfud: Presiden Jokowi Kecewa Upaya Pemberantasan Korupsi Kerap Gembos di MA