1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Mafia Tanah Bermunculan di IKN Nusantara

Detik News
24 September 2022

Juru bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hari Prihartono mengungkap banyak mafia tanah di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim).

https://p.dw.com/p/4HHzF
Lahan IKN Nusantara di Kalimantan Timur
Lahan IKN Nusantara di Kalimantan TimurFoto: Fachmi Rachman/TRIBUN KALTIM/AFP/Getty Images

Juru bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hari Prihartono bicara terkait permasalahan lahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim). Hari mengungkap banyak mafia tanah yang bermunculan di sana.

Mulanya, Hari mengatakan masih banyak persoalan lahan di kawasan IKN Nusantara. Dia menyebutpersoalan itu salah satunya terkait lahan yang sudah dilakukan alih fungsi.

"Yang berkaitan denganIKN, masih banyak persoalan di sana, baik berkaitan dengan lahan tidak seluruhnya lahan yang sudah dilakukan peralihan fungsi," kata Hari di acara '100 Hari Perjalanan Pilot Jet Tempur Menerbangkan ATR/BPN', Sabtu (24/9/2022).

"Lahan-lahan dalam penguasaan kementerian yang lain itu bisa diidentifikasi ketika dilakukan pengalihan ke Kementerian ATR/BPN," imbuh dia.

Target pemerintah di IKN

Hari menjelaskan pihaknya telah menyelesaikan empat dari sembilan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah IKN Nusantara. Pemerintah, lanjut Hari, menargetkan sembilan RDTR dapat rampung hingga akhir 2022.

"Dari sembilan RDTR, sementara ini baru terselesaikan empat. Itu targetnya sampai akhir tahun ini maksimal adalah awal tahun depan, sembilan RDTR itu sudah terselesaikan," jelas Hari.

Hari kemudian menyebut banyak mafia tanah yang bermunculan di kawasan IKN Nusantara, khususnya terkait penguasaan tanah. Menurutnya, dibutuhkan kebijakan agar tidak terjadi transaksi perpindahan lahan.

"Di IKN itu menjadi problem ketika proses di IKN ini berjalan mafia-mafia tanah bermunculan di sana, terutama penguasaan-penguasaan tanah," ucap dia.

Permasalahan lahan di IKN

Oleh sebab itu Hari menilai perlu adanya kebijakan yang bersifat mengunci supaya tak terjadi transaksi perpindahan tangan dari pemilik tanah. "Untuk mempermudahkan membebaskan, untuk bisa mendapatkan langsung dari masyarakat," tutur dia.

Lebih lanjut, Hari mengatakan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto sedang mengidentifikasi aturan di internal Kementerian ATR/BPN. Hal itu, lanjut Hari, agar tidak menimbulkan potensi kesulitan saat menindaklanjuti permasalahan lahan.

"Oleh karena itu, pendekatan yang coba dilakukan-ditawarkan oleh Bapak Menteri coba mengidentifikasi aturan-aturan internal yang itu potensial sulit untuk eksekusi oleh pihak kepala kantor maupun kanwil mana yang harus segera diperbaiki," terang dia.

"Atau ketika di lapangan ternyata itu sulit dieksekusi karena beririsan dengan aturan di kementerian lain, maka dilakukan MoU antarkementerian sehingga ada kesepahaman," tambahnya. (Ed: yp/ )

Baca selengkapnya di: Detik News

Jubir Menteri ATR: Banyak Mafia Tanah Bermunculan di IKN Nusantara