1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Kesehatan

Larangan WNA Masuk ke Indonesia Diperpanjang 14 Hari

Detik News
11 Januari 2021

Pemerintah putuskan untuk perpanjang larangan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. Sebelumnya, WNA dilarang masuk ke Indonesia mulai 1 hingga 14 Januari 2021 guna mencegah penyebaran strain baru virus corona.

https://p.dw.com/p/3nlbe
Ilustrasi kedatangan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta
Ilustrasi kedatangan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Foto: Reuters/Antara/Fauzan

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memperpanjang larangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke RI. Perpanjangan ini berlaku 14 hari ke depan.

"Pemerintah diketahui meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat antara tanggal 11 sampai 25 Januari, namun sebelum itu tadi Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang. Jadi yang sekarang 1 sampai 14 diperpanjang 2 kali 7 hari, sehingga tentu 14 hari lagi diberlakukan," ujar Airlangga dalam jumpa pers, Senin (11/1/2021).

Airlangga mengatakan kenaikan kasus bisa ditekan dengan kedisiplinan masyarakat. Dia juga mengatakan akan terus melakukan operasi yustisi guna menekan penyebaran virus corona.

"Kita melihat bahwa kasus yang terkait dengan kenaikan ini juga penting untuk diadakan kedisiplinan dari masyarakat dan pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi, dan tak akan berhasil kalau masyarakat tak jalankan protokol kesehatan," ujarnya. 

Data kasus harian baru COVID-19 tiap satu juta penduduk per 6 Januari 2021
Data kasus harian baru COVID-19 tiap satu juta penduduk per 6 Januari 2021

Cegah masuknya strain baru virus corona

Sebelumnya, WNA dilarang masuk ke Indonesia mulai 1 hingga 14 Januari 2021 guna mencegah masuknya strain baru virus corona. Meski begitu, terdapat pengecualian bagi WNA yang bisa masuk ke Indonesia.

"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ada yang dikecualikan," kata Menlu Retno Marsudi dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Setpres, Senin (28/12/2020).

Retno mengatakan pengecualian ini diberlakukan bagi pejabat setingkat menteri yang akan melakukan kunjungan. Namun, nantinya para pejabat ini tetap diharuskan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Retno.

"Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas COVID-19," ujar Retno. (pkp/as ) 

Baca selengkapnya di:detiknews

Larangan WNA Masuk ke Indonesia Diperpanjang 14 Hari