1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan PengadilanKorea Selatan

Korsel: Mantan Presiden Yoon Divonis 5 Tahun Penjara

Rahka Susanto sumber: AP, dpa, AFP, Reuters
16 Januari 2026

Yoon Sook-yeol diganjar lima tahun penjara, karena terbukti menghalangi penegakan hukum terkait deklarasi darurat militer oleh pemerintahannya pada Desember 2024. Dia adalah presiden pertama yang ditangkap saat menjabat.

https://p.dw.com/p/56vAu
Seoul, Korea Selatan 2025 | Presiden Yoon Suk Yeol saat sidang pemakzulan
Yoon Suk Yeol, mantan Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, hadir di sidang pemakzulannya di Seoul pada 11 Februari 2025Foto: Lee Jin-man/AP Photo/picture alliance

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat (16/1), setelah dinyatakan bersalah atas sejumlah tindak pidana yang berkaitan dengan deklarasi darurat militer yang kontroversial pada Desember 2024.

Putusan ini menjadi yang pertama dari delapan persidangan pidana yang dihadapi Yoon setelah langkahnya memberlakukan darurat militer secara singkat memicu krisis politik nasional, protes besar-besaran, serta berujung pada pemakzulan dan pencopotannya dari jabatan presiden.

Deklarasi darurat militer tersebut hanya berlangsung sekitar enam jam, sebelum parlemen Korea Selatan, termasuk anggota dari Partai People Power yang dipimpin Yoon, memberikan suara untuk menghentikan status darurat militer. Meski singkat, keputusan itu mengguncang stabilitas politik dan ekonomi Asia Timur, menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor internasional, serta merusak reputasi Korea Selatan sebagai salah satu demokrasi paling tangguh di kawasan.

Pengadilan menyatakan bahwa tindakan Yoon tidak hanya melanggar prosedur hukum, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip konstitusi yang seharusnya ia jaga sebagai kepala negara. Kasus ini menandai pertama kalinya dalam sejarah Korea Selatan seorang presiden yang masih menjabat ditangkap dan diadili atas tindakan yang dilakukan selama masa kekuasaannya.

Kesalahan pidana: obstruksi hukum dan penyalahgunaan kekuasaan

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Baek Dae-hyun, Yoon dinyatakan bersalah atas beberapa dakwaan utama, termasuk tidak mengikuti proses hukum yang semestinya sebelum mendeklarasikan darurat militer, menghalangi aparat penegak hukum dalam upaya penangkapannya, serta menghapus data ponsel resmi yang dinilai sebagai potensi barang bukti dalam penyelidikan pidana.

Pengadilan juga menilai Yoon menyalahgunakan kewenangannya dengan mengerahkan Dinas Keamanan Presiden untuk mencegah penyidik menahannya, serta menggunakan aparat negara sebagai pelindung kepentingan pribadinya.

Selain itu, ia dinyatakan bersalah karena mengecualikan sejumlah anggota kabinet dari rapat perencanaan darurat militer, yang seharusnya melibatkan sidang kabinet penuh sebagaimana diwajibkan undang-undang.

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol memberlakukan darurat militer.
Tentara mencoba memasuki gedung Majelis Nasional di Seoul pada 4 Desember 2024, sehari setelah Presiden Yoon Suk Yeol memberlakukan darurat militer untuk melindungi negara dari ancaman, menuduh oposisi sebagai ‘kekuatan anti-negara’Foto: JUNG YEON-JE/AFP/Getty Images

“Meskipun memiliki kewajiban, di atas segalanya, untuk menjunjung Konstitusi dan menegakkan supremasi hukum sebagai presiden, terdakwa justru menunjukkan sikap yang mengabaikan Konstitusi,” kata Hakim Baek Dae-hyun dalam putusan yang disiarkan secara langsung.

“Tingkat kesalahan terdakwa sangat berat,” tambahnya.

Namun demikian, hakim menyatakan Yoon tidak terbukti bersalah atas pemalsuan dokumen resmi karena kurangnya bukti yang mendukung dakwaan tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara, sementara Yoon bersikeras bahwa dirinya tidak melanggar hukum apa pun.

Kuasa hukum ajukan banding, Yoon hadapi dakwaan lebih berat

Tak lama setelah putusan dibacakan, tim kuasa hukum Yoon menyatakan akan mengajukan banding. Salah satu pengacaranya, Yoo Jung-hwa, menilai keputusan tersebut sarat muatan politik.

“Kami menyatakan penyesalan karena keputusan ini dibuat dengan cara yang dipolitisasi,” ujarnya kepada jurnalis.

Ia juga menambahkan bahwa putusan tersebut berpotensi menciptakan preseden berbahaya.

“Jika penalaran ini dibiarkan, tidak ada presiden di masa depan yang akan mampu bertindak tegas di saat krisis,” katanya.

Di luar gedung pengadilan, para pendukung Yoon dari kelompok sayap kanan sempat berkumpul untuk menunjukkan dukungan mereka. Setelah vonis dibacakan, suasana sempat hening sebelum sebagian dari mereka meneriakkan slogan “Yoon again!”.

Yoon masih menghadapi persidangan terpisah yang jauh lebih berat, termasuk dakwaan sebagai dalang pemberontakan (insurrection) terkait penerapan darurat militer. Dalam kasus tersebut, jaksa menuntut hukuman mati, dengan putusan dijadwalkan pada 19 Februari. Meskipun hukuman mati masih tercantum dalam sistem hukum Korea Selatan, negara itu telah menerapkan moratorium tidak resmi terhadap eksekusi sejak 1997.

Yoon tetap bersikukuh bahwa deklarasi darurat militernya merupakan langkah sah untuk melindungi negara. Dalam pernyataan penutupnya, ia mengatakan,

“Pelaksanaan kewenangan darurat konstitusional presiden untuk melindungi negara dan menjaga tatanan konstitusi tidak dapat dianggap sebagai tindakan pemberontakan.”

Setelah krisis tersebut, Mahkamah Konstitusi secara resmi mencopot Yoon dari jabatannya. Korea Selatan kini dipimpin oleh Presiden Lee Jae Myung dari Partai Demokrat, rival politik lama Yoon, yang terpilih pada Juni tahun lalu dan memimpin negara di tengah upaya memulihkan stabilitas politik dan kepercayaan publik.

 

Editor: Rizki Nugraha