1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pekerja Hutan Sawit Menembak dan Memasak Orangutan

14 Februari 2017

Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan menyatakan mendapat laporan tentang pekerja perusahaan hutan sawit yang membunuh dan mengkonsumsi orangutan. Kejadiannya di Kapuas, Kalimantan Tengah.

https://p.dw.com/p/2XXnK
Indonesien Borneo Orang-Utan Regenwald
Foto: picture-alliance/WILDLIFE

Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan menyatakan mendapat laporan tentang pekerja perusahaan hutan sawit yang membunuh dan mengkonsumsi orangutan. Kejadiannya di Kapuas, Kalimantan Tengah.

Daniel Johan mengaku mendapat laporan itu dari masyarakat dan saksi mata. Peristiwa itu terjadi Sabtu lalu (28/1). Di internet diperlihatkan foto-foto seekor orangutan yang ditembak dan bagian-bagian tubuh yang sedang dipotong-potong untuk dimasak.

Dia mengatakan, tindakan ini jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap UU Konservasi di Indonesia. "Saya minta pihak berwajib segera menelusuri dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang saya terima ini," kata Daniel Johan hari Selasa (14/2) sebagaimana dikutip detikcom. Dia menambahkan, kera besar itu mungkin sedang mencari tanaman untuk makan.

Indonesien Kalimantan Orang Utan
Orangutan Kalimantan, populasinya menyusut hampir dua pertiga sejak awal 1970-anFoto: picture-alliance/dpa/Fully Handoko

Saksi yang melaporkan juga memberikan foto orangutan yang dibantai itu. Pada salah satu foto telihat orangutan tergeletak di tanah di samping seorang pria yang memegang senapan. Gambar lain menunjukkan kepala orangutan mengambang dalam panci. "Termasuk juga Gubernur agar memberi perhatian serius laporan ini, karena saya tahu pasti bagaimana Gubernur memiliki perhatian yang besar dalam konservasi dan perlindungan satwa langka," kata anggota Komisi IV DPR itu.

Juli lalu, organisasi International Union for Conservation of Nature menyatakan orangutan di Bornei terancam punah. Diperkirakan populasinya telah menyusut hampir dua pertiga sejak awal 1970-an.

Orangutan sering dikejar masyarakat untuk karena dianggap sering merusak tanaman. Menurut UU di Indonesia, pembunuhan orangutan bisa diancam sampai lima tahun penjara. Tapi jarang ada kasus yang dibawa ke pengadilan.

Dearah hutan tropis yang menjadi habitat orangutan menyusut drastis di Indonesia pada beberapa puluh tahun terakhir dengan perkembangan pesat industri kayu, pulp, kertas, dan yang paling baru, minyak sawit. Daniel Johan mengatakan, saksi pembunuhan orangutan itu segan melaporkan kejadian itu ke polisi karena takut aksi pembalasan.

Kawasan perkebunan di mana orangutan itu dibunuh berada di Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Sei Hanyo, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Perusahaan yang aktif di sana adalah PT. Susantri Permai, bagian dari Genting Plantations Bhd., sebuah perusahaan kelapa sawit asal Malaysia.

hp/ap (ap, detikcom)