1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

KLHK Alokasikan Dana Bantu Petani Hutan Terdampak Corona

Detik News
16 April 2020

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan alokasikan anggaran Rp 1,01 triliun untuk bantu petani hutan yang terkena dampak virus corona.

https://p.dw.com/p/3aylb
Hutan Kalimantan
Foto: picture-alliance/blickwinkel/Agami/H. van Diek

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,01 triliun untuk membantu kelompok tani hutan dan kelompok perhutanan sosial, serta petugas yang mengabdi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang terkena dampak COVID-19.

Melalui rapat virtual dengan DPR, Menteri LHK Siti Nurbaya juga menyampaikan pihaknya melakukan penghematan anggaran hingga Rp 1,58 triliun di APBN 2020, sehingga terjadi perubahan postur anggaran dari Rp 9,32 triliun menjadi Rp 7,74 triliun.

"Refocusing kegiatan dan realokasi anggaran ini sebagai tindak lanjut atas Inpres Nomor 4 Tahun 2020 dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan Perpres No. 54 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020," ujar Siti dalam keterangan tertulis, Kamis (16/04).

Dalam rapat kerja virtual bersama Komisi IV DPR RI pada Rabu (15/04) kemarin, Siti menjelaskan orientasi refocusing anggaran KLHK menitikberatkan pada beberapa hal prioritas.

Di antaranya keselamatan atasi penyebaran pandemi, keberlanjutan usaha ekonomi kehutanan, konservasi, dan hutan sosial, kegiatan padat karya, stimulasi ekonomi, keberlanjutan pelayanan publik dan target group pembinaan KLHK seperti Masyarakat Peduli Api (MPA) serta Mitra Konservasi.

"Anggaran hasil refocusing dialokasikan untuk menambah kegiatan berbasis masyarakat, serta untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang terdampak COVID-19," jelasnya

Refocusing juga untuk penyelenggaraan pelatihan masyarakat jarak jauh bagi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial dan pendamping Perhutanan Sosial, pemberian bantuan ekonomi produktif dan Bang Pesona bagi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), serta pendampingan Kelompok Tani Hutan (KTH).

"Selain itu pengadaan kendaraan pendukung penyemprotan disinfektan, pembangunan Kebun Bibit Rakyat, Kebun Bibit Desa dan Bibit Produktif, serta berbagai kegiatan padat karya lainnya," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR Sudin tetap meminta KLHK merinci kembali refocusing kegiatan dan realokasi anggaran, terutama pada postur anggaran untuk sarana dan prasarana pengelolaan limbah infeksius COVID-19.

"Kami minta perhatian anggaran untuk pengelolaan limbah infeksius dan Alat Pelindung Diri (APD) akibat COVID-19, serta pengendalian Karhutla dimana saat ini sudah memasuki musim kemarau pada beberapa wilayah," tandasnya.

Tindak tegas oknum

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly mengaku mendapat informasi adanya oknum melakukan pungli terhadap narapidana yang mendapat asimilasi dan integrasi sesuai Permenkum HAM 10 Tahun 2020. Yasonna menegaskan akan menindak tegas oknum Kemenkum HAM jika terbukti melakukan pungli tersebut

"Instruksi saya jelas, terbukti pungli saya pecat. Instruksi ini sudah saya sampaikan secara langsung lewat video conference kepada seluruh Kakanwil, Kadivpas, Kalapas, dan Karutan," kata Yasonna kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Kamis (16/04).

Ia mengatakan pihaknya sudah membentuk tim untuk melakukan investigasi daerah menelusuri dugaan pungli tersebut. Menurutnya, tim masih terus menelusuri kebenaran informasi itu.

"Namun investigasi belum menemukan adanya pungli. Kalau ada yang tahu, tolong laporkan. Supaya mudah, silakan sampaikan lewat pesan di Instagram dan Facebook fanpage saya," sebutnya.

Selain itu, ia meminta masyarakat melapor ke pihak Kemenkum HAM jika mengetahui ada oknum yang meminta pungli terkait pembebasan napi ini atau terkait apapun. Ia menjamin data pelapor akan dirahasiakan.

Untuk diketahui, Berdasarkan data Ditjen Pas, Selasa (14/04), jumlah napi yang dibebaskan melalui asimilasi dan hak integrasi untuk pencegahan virus corona sebanyak 36.706 napi. Dari jumlah itu, mayoritas napi yang dibebaskan akibat corona merupakan napi narkotika dengan hukuman di bawah 5 tahun. (Ed: rap/pkp)

Baca selengkapnya di: DetikNews

Bantu Petani Hutan Terdampak Corona, KLHK Alokasikan Rp 1,01 Triliun

Menkum HAM Yasonna Ancam Pecat Oknum Napi Bebas Gegara Corona