1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Kerabat Penumpang MH370 Asal Indonesia Gugat Boeing

27 Maret 2014

Sebuah biro hukum yang berbasis di Amerika Serikat mengajukan gugatan atas perusahaan Boeing dan Malaysia Airlines. Gugatan itu didaftarkan atas nama keluarga penumpang MH370 asal Indonesia.

https://p.dw.com/p/1BWX9
Foto: picture-alliance/AP Photo

Penerbangan dengan nomor MH370 dengan tujuan Beijing hilang sejak dua pekan lebih, dan diumumkan jatuh ke wilayah terpencil Samudera Hindia bersama 239 kru dan penumpangnya yang diasumsikan tewas.

Biro hukum Ribbeck Law yang berbasis di Chicago, telah mengajukan permohonan gugatan ganti rugi atas Boeing Co, perusahaan pembuat pesawat, serta Malaysian Airlines, operator penerbangan itu di Cook County, Illinois Circuit Court.

Gugatan itu dimaksudkan untuk mengamankan bukti mengenai kemungkinan adanya cacat manufaktur dan desain yang mungkin berkontribusi pada bencana itu, demikian pernyataan biro hukum tersebut.

Meskipun baik Boeing maupun Malaysian Airlines dicantumkan dalam gugatan namun fokus kasusnya adalah Boeing, kata pengacara Ribbeck kepada para wartawan, sambil mengatakan mereka percaya bahwa insiden itu disebabkan oleh kegagalan mesin.

“Teori kami atas kasus ini adalah: kegagalan peralatan di kokpit yang mungkin menyebabkan kebakaran dan membuat para kru tidak sadarkan diri, atau mungkin karena cacat di badan pesawat yang telah dilaporkan sebelumnya bahwa ada celah dalam tekanan kabin, yang juga membuat pilot dan co-pilot tidak sadarkan diri, ” Monica Kelly, kepala Global Aviation Litigation di Ribbeck Law, mengatakan itu kepada para wartawan.

“Pesawat itu sebenarnya adalah sebuah pesawat hantu sampai beberapa jam hingga mereka kehabisan bahan bakar.”

Kelly mengatakan, kesimpulan itu dibuat berdasarkan pengalaman sejumlah insiden sebelumnya, sambil menyingkirkan kemungkinan pembajakan atau bunuh diri pilot.

Atas nama keluarga penumpang Indonesia

Gugatan yang akan segera didaftarkan itu, akan menuntut ganti rugi senilai jutaan dollar bagi setiap penumpang, dan meminta Boeing untuk memperbaiki seluruh pesawat tipe 777 mereka.

Biro hukum itu berharap akan mewakili keluarga lebih dari setengah penumpang yang berada di dalam pesawat, namun mereka menolak memberikan detail tentang berapa banyak kerabat yang telah bersedia diwakili untuk maju dalam gugatan.

Permohonan gugatan itu didaftarkan atas nama Januari Siregar, seorang pengacara asal Indonesia yang mengenal staf di kantor hukum Ribbeck ketika mengerjakan sebuah kasus yang melibatkan Garuda Indonesia beberapa tahun silam, kata Ribbeck.

Biro hukum itu mengatakan, Januari Siregar adalah paman dari Firman Chandra Siregar, seorang penumpang yang ada di dalam pesawat.

Permohonan tambahan akan didaftarkan dalam beberapa hari kedepan terhadap pihak lainnya yang merancang atau memproduksi bagian komponen pesawat yang kemungkinan mempunyai cacat tersebut, kata Kelly.

Ribbeck juga meminta para ilmuwan AS dimasukkan kedalam tim pencarian mayat dan reruntuhan pesawat, kata biro hukum tersebut yang menyatakan hanya akan mengajukan gugatan di wilayah hukum Amerika Serikat.

ab/hp (afp,ap,rtr)