1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Terorisme

Kenapa Keberadaan Koopsusgab TNI Bermasalah?

17 Mei 2018

Usulan Istana Negara menghidupkan kembali komando operasi gabungan pasukan elit TNI untuk menanggulangi terorisme memicu kontroversi. Keberadaan Koopsusgab dikhawatirkan akan menciptakan persoalan baru.

https://p.dw.com/p/2xrro
Prajurit Detasemen Khusus 81 alias Sat-81/Gultor milik Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Prajurit Detasemen Khusus 81 alias Sat-81/Gultor milik Komando Pasukan Khusus (Kopassus).Foto: Getty Images/AFP/A. Berry

Pembentukan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) menuai kontroversi menyusul pembahasan RUU Anti Terorisme yang terhambat. Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memastikan Presiden Joko Widodo sudah menyetujui keterlibatan Koopsusgab dalam penanggulangan terorisme.

"Untuk Komando Operasi Khusus Gabungan TNI, sudah direstui oleh Pak Presiden dan diresmikan kembali oleh Panglima TNI," ujarnya kepada Kompas.

Komando lintas matra milik TNI ini nantinya akan menampung 90 prajurit elit dari Satgultor 81 milik Kopassus, Detasemen Bravo 90 dari Paskukan Khas TNI AU dan Detasemen Jalamangkara Angkatan Laut alias Denjaka. Koopsusgab pertama kali dibentuk oleh Moeldoko pada 2015 saat masih menjabat Panglima TNI. Satuan elit itu lalu dibekukan Gatot Nurmantyo di masa kepemimpinannya.

Saat itu Moeldoko berdalih Koopsusgab bisa diterjunkan sebagai kekuatan pendukung saat operasi represif seperti saat penyanderaan. Adapun tindak pencegahan, penyelidikan dan berbagai bentuk upaya penegakan hukum tetap dilakukan oleh Kepolisian.

Namun demikian tidak sedikit pihak yang mengritik langkah tersebut. Pemerintah dinilai seharusnya lebih mementingkan pengesahan RUU Anti Terorisme dan memperkuat Densus 88. Koopsusgab, kata Direktur Setara Institute Hendardi, belum dibutuhkan.

"Polisi dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah bekerja optimal meringkus jejaring terorisme dan menjalankan deradikalisasi. Jika membandingkan peristiwa yang terjadi dan peristiwa teror yang bisa dicegah, maka sesungguhnya Polri dan BNPT telah bekerja optimal," katanya dalam pernyataan tertulis.

Kepada media-media di tanah air Moeldoko menjelaskan tugas Koopsusgab masih menunggu payung hukum yang sesuai. Ia enggan merinci bagaimana pembagian kewenangan antara Densus 88 dan satuan elit gabungan TNI tersebut. "Tergantung kebutuhan di lapangan saja," tuturnya seperti dilansir Kompas.

Repotnya RUU Anti Terorisme tidak merinci pembagian peran antara TNI dan Polri. Presiden Joko Widodo berniat menerbitkan Peraturan Presiden (Perppu) untuk mengatur gugus tugas TNI secara rinci, setelah revisi UU No. 15/2003 itu disahkan. Moeldoko sendiri mengusulkan Koopssugab bisa membantu dalam pengerahan intelijen atau ikut terlibat dalam operasi di lapangan.

TNI sebenarnya sudah pernah terlibat dalam penanggulangan terorisme, yakni selama Operasi Tinombala di Sulawesi buat menangkap pentolan Mujahidin Indonesia Timur, Santoso, 2016 silam. Lantaran sifat operasi yang lebih menyerupai perang konvensional di hutan, kekuatan TNI seperti Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) dibutuhkan.

Namun di luar itu, efektifitas TNI membantu Polri masih diragukan. "Tidak tentu keterlibatan Kopassus akan membuat penanggulangan terorisme lebih efektif," kata pengamat terorisme Sidney Jones dalam pesan tertulis. "Bisa juga berakibat 'duplication of effort' dan peningkatan persaingan antara instansi," imbuhnya.

Hendardi dari Setara Institut memiliki keberatan lain. Menurutnya keterlibatan TNI berpotensi menggeser paradigma penanggulangan terorisme dari penegakan hukum yang mengedepankan pencegahan dan penegakan hukum menjadi pendekatan keamanan yang bisa mengarah pada perang. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan represi massal yang bisa dipastikan gagal mengikis ideologi teror.

"Tanpa pembatasan, apalagi di luar kerangka sistem peradilan pidana, Koopsusgab hanya akan menjadi teror baru bagi warga negara. Dengan pola kerja operasi tentara, represi sebagaimana terjadi di masa lalu akan berulang. Cara ini juga rentan menjadi instrumen politik elektoral pada Pilpres 2019," katanya.

rzn/hp (kompas, detik, tirto, ipac)