1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Kasus Tommy-BPPC Diperiksa Lagi

22 Mei 2007

Kejaksaan Agung memerintahkan penyidikan kembali kasus korupsi BPPC yang melibatkan Tommy Soeharto. Gebrakan pertama Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung.

https://p.dw.com/p/CIsb
Foto: AP

Surat perintah penyidikan yang dibacakan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Salman Maryadi ini, seperti hendak membuktikan tekad jaksa agung yang baru Hendarman Supandji, dalam memberantas korupsi kelas kakap. Termasuk kasus yang melibatkan keluarga Cendana.

Perkara Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh milik Tommy Soeharto itu adalah kasus lama yang menemui jalan buntu. Sesudah diperiksa lama oleh Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kasusnya dipetieskan tanpa alasan yang masuk akal. Kini, Salman Maryadi, Kejaksaan Agung telah mengantongi bukti-bukti baru yang sangat kuat:

"BPPC memperoleh pinjaman lunak dari pemrintah senilai 175 milyar melalui Kredit Likuiditas Bank Indonesia, dalam ketentuanya pinjaman itu harus digunakan untuk membeli langsung cengkeh dari petani untuk meningkatkan taraf hidup petani cengkeh. Tetapi kenyataanya Dari 175 milyar hanya 30 persen yang digunakan untuk pembelian langsung kepada petani"

Tetapi kejaksaan belum langsung menyebut nama Tommy untuk diperiksa. Namun Kuasa hukum Tommy, O.C. Kaligis, telah bersiap mengambil ancang-ancang. Kaligis menyatakan Tiommy tidak bersalah. Ia berdalih:

"Di BPPC Semua kewajiban Tommy kepada petani dan siapapun pihak terkait sudah dilunasi semua. Dan mengenai harga cengkeh kan ditentukan departemen perdagangan. Kebetulan Saya waktu itu, juga pernah membela kasus BPPC nurdin halid di Ujung pandang dan dia bebas. Kita memang punya bukti bukti yang memang Tommy nggak salah dalam soal BPPC"

Namun dalih ini dibantah Anggota badan pekerja Indonesian Coreruption Watch ICW, Adnan Topan. Katanya:

"Sebelum ada BPPC harganya 9-10 ribu, kemudian setelah ada BPPC harganya ditentukan 5 ribu , nah 4 ribu Itu kemudian dialokasikan untuk pungutan ini pungutan itu, nah itu yang dikelolah oleh BPPC"

BPPC memang dibentuk Presiden Soeharto tahun 1992 seakan untuk kepentingan putera bungsunya, Tommy Soeharto. BPPC diberi hak monopoli penuh pembelian dan penjualan hasil produksi cengkeh nasional. Yang kontroversial, BPPC juga memaksakan secara sepihak harga beli bahan utama rokok kretek itu dari petani. Celakanya, petani tak bisa menjual cengkehnya secara langsung ke pabrik rokok atau ke pihak lain di luar BPPC. Harga cengkehpun anjlok. Dan tak terhitung petani cengkeh yang jatuh miskin gara-gara monopoli BPPC.

ICW mencatat pula, selain menyelewengkan KLBI, BPPC juga menyelewengkan dana pungutan petani cengkeh hingga 1,4 Trilyun rupiah. ICW sudah melaporkan Kasus ini, ke kejaksaan Agung sejak tahun 2000, namun tak kunjung ditindak lanjuti. Mengenai keterlibatan langsung Tommy Soeharto dalam kasus BPPC, Adnan Topan menjelaskan:

"Kenapa nama Tommy muncul, karena salah satu unsur BPPC adalah Swasta dan Pihak swasta diwakili Tommy Soeharto. Tidak sampai setahun BPPC dikeluarkan Tomy Soeharto membentuk perusahaan itu, PT kembang cengkeh Nasional Sebenarnya Dari situ, terlihat desainnya, kebijakan BPPC itu diorientasikan untuk menguntungkan Tommy Soeharto. Dari 91-98 tommy soeharto menjabat sebagai ketua umum di BPPC"