1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KesehatanAsia

Jakarta Berlakukan PSBB Ketat Mulai 11-25 Januari

Detik News
9 Januari 2021

Gubernur Anies Baswedan putuskan kembali berlakukan PSBB ketat di Jakarta guna menekan laju kasus COVID-19. Simak aktivitas apa saja yang akan dibatasi di ibu kota.

https://p.dw.com/p/3niUI
Ilustrasi cek suhu tubuh
Ilustrasi cek suhu tubuhFoto: Reuters/Antara/Fauzan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat untuk menekan laju penularan COVID-19. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat kembali diberlakukan di Ibu Kota selama dua minggu ke depan.

"Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini, yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri," kata Anies dalam keterangan pers di situs Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (09/01).

Keputusan pemberlakuan PSBB ketat ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. PSBB yang diterapkan dari 11-25 Januari 2021 ini juga sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat.

Lonjakan kasus mengkhawatirkan

Anies mengatakan keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi situasi COVID-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.

"Kita ingat pada pertengahan bulan Agustus, ada libur panjang tahun baru Islam. Dua minggu sesudah libur panjang itu, pertambahan kasus harian dan pertambahan kasus aktif melonjak sangat cepat. Maka, pada saat itu, kita memutuskan menarik rem darurat di pertengahan bulan September," jelasnya. 

Foto udara area pemakaman khusus COVID-19 di Pendok Rangon, Jakarta, pada 25 November 2020.
Foto udara area pemakaman khusus COVID-19 di Pendok Rangon, Jakarta. Foto diambil pada 25 November 2020.Foto: Willy Kurniawan/REUTERS

"Beberapa waktu sesudah rem darurat ditarik, tampak kasus aktif menurun pesat, bahkan kembali ke titik awal sebelum kenaikan. Turun sampai 50 persen, hingga kita bisa kembalikan ke PSBB transisi. Artinya, pengetatan pembatasan sosial itu benar-benar efektif menurunkan kasus aktif," tambah Anies.

Libur panjang kerap menjadi pemicu terjadinya lonjakan jumlah kasus Corona. Terlebih, pada Desember 2020, terdapat libur panjang Natal dan tahun baru. Kondisi ini memicu terjadinya kenaikan kasus aktif dan berpotensi mendekati ambang batas kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit.

Aktivitas yang dibatasi

Anies menyatakan, PSBB ketat yang diterapkan dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 juga sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat. Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, pada Rabu (06/01) lalu diketahui mengumumkan pengetatan PSBB di beberapa kota di Jawa dan Bali, termasuk Jakarta.

Ada 10 aktivitas yang diatur dengan syarat pemberlakuan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Aktivitas tersebut dari mulai tempat kerja, tempat ibadah, hingga transportasi umum.

Sektor perkantoran atau tempat kerja dibatasi 75 persen work from home (WFH). "Ini prinsip-prinsip utamanya. Tempat kerja akan melakukan pembatasan 75 persen itu bekerja di rumah," kata Anies.

Sisanya sebanyak 25 persen, lanjut Anies, bisa bekerja di kantor atau work from office (WFO). Aturan tersebut berlaku untuk perkantoran atau tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD, juga perkantoran instansi pemerintah. 

"Lalu yang kedua belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh," ujar Anies.

Sementara itu, lanjut Anies, sektor-sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sektor esensial ini seperti sektor kesehatan, pangan, energi, keuangan, hingga perbankan.

"Pusat perbelanjaan itu dilanjutkan untuk bisa berkegiatan, tapi sampai pukul 19.00 WIB," jelas Anies. (Ed.: ae/yp)

Baca selengkapnya di: DetikNews

Anies Tarik Rem Darurat! DKI Jakarta PSBB Ketat Mulai 11-25 Januari

PSBB Ketat Jakarta 11-25 Januari: Kantor 75% WFH-Mal Tutup Pukul 19.00 WIB

DKI Berlakukan PSBB Ketat 2 Pekan, Ini 10 Aktivitas yang Dibatasi