1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Kesehatan

Jokowi Digugat ke MA karena Naikkan Tarif BPJS 100 Persen

Detik News
6 Desember 2019

Presiden Joko Widodo kembali digugat ke Mahkamah Agung, karena menaikkan tarif BPJS sebesar 100 persen. Namun Jokowi menyebut, Menkes Terawan Agus sudah paham 'jurus' menyelesaikan defisit BPJS lewat cara tersebut.

https://p.dw.com/p/3UJGP
Indonesien |  Health Care and Social Security Agency
Foto: DW/Rizki Akbar Putra

Presiden Joko Widodo kembali digugat ke Mahkamah Agung (MA) karena menaikkan tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kali ini digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Sebelumnya, Jokowi digugat oleh warga Surabaya bernama Kusnan Hadi.

Gugatan itu dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA). Para hakim agung diminta membatalkan kenaikan tarif BPJS.

"Menyatakan Perpres No 75 Tahun 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata kuasa hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (6/12/2019).

Menurut pemohon, angka kenaikan iuran BPJS hampir mencapai 100 persen menimbulkan peserta bertanya-tanya dari mana angka tersebut didapat. Karena, jika mengambil contoh kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) maka logika masyarakat sudah terbangun karena faktor kenaikan minyak internasional.

"Tapi logika tentang kenaikan sudah tergambar, hal ini tidak terjadi dalam kenaikan iuran BPJS sebesar 100 persen mengapa harus 100 persen mengapa tidak 150 persen atau pun dan lain lain sebagainya sementara dibandingkan asuransi swasta kenaikan hanya berkisar 5-10 persen tahun," ujar Rusdianto.

Kenaikkan BPJS itu dinilai bertentangan dengan Pasal 4 (Huruf c,d dan e) UU No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 4 (huruf c,d dan e) UU 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Dengan kenaikan sebesar 100% selama 5 tahun atau 20% setiap tahun terhadap iuran BPJS, ini adalah angka yang sangat tidak wajar, karena kenaikan penghasilan yang tidak sampai 10% per tahun, tapi biaya Iuran wajib yang naik rata-rata setiap tahun sebesar 20% membuat ketidakseimbangan," papar Rusdianto.

Sebelumnya, Kusnan Hadi berharap MA membatalkan kenaikan 100 persen BPJS. Ia bahkan berharap putusan keluar sebelum Januari 2020.

"Semoga sebelum Januari 2020 putusan dari MA sudah keluar. Dan diterima oleh MA kembali seperti dulu," tutur Kusnan yang juga pengusaha warung kopi itu.

Indonesien Präsident Joko Widodo Our Ocean Conference in Bali
Presiden RI, Joko Widodo mengatakan bahwa Menkes paham cara mengatasi defisit BPJS.Foto: picture-alliance/AP Photo/F. Lisnawati

Jokowi: Menkes paham jurusnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah memiliki jurus menyelesaikan masalah defisit atau tekor keuangan BPJS Kesehatan yang ditaksir mencapai Rp 32 triliun tahun 2019.

Hal itu diungkapkannya usai melakukan sidak di RSUD Kota Cilegon, Banten. Kegiatan tersebut masuk dalam rangkaian kunjungan kerja kepala negara di Provinsi Banten.

RSUD Kota Cilegon menjadi salah satu rumah sakit yang telah mendapatkan pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan. Menurut Jokowi, hal itu dikarenakan keuangan yang tekor.

"Ya karena ada defisit di BPJS. Itu yang mau kita atasi. Sudah empat tahun ini belum ketemu jawabannya. Tapi sekarang Menkes (Terawan) sudah menyampaikan di ratas kemarin tahun depan jurusnya sudah ketemu," kata Jokowi di RSUD Kpta Cilegon, Banten, Jumat (6/12/2019).

Jurus tersebut, kata Jokowi nanti akan disampaikan langsung oleh Terawan Agus Putranto selaku Menteri Kesehatan.

Dalam sidak, Jokowi menemukan beberapa masalah teknis layanan kesehatan. Dirinya pun meminta perbaikan fasilitas segera diselesaikan.

"Masih banyak rumah sakit kita yang fasilitasnya belum diperbaiki. Itu tugas pemerintah daerah. Tugas pemkot, pemkab, tugas provinsi. Karena rumah sakitnya untuk kepemilikan hampir semua dimiliki provinsi kabupaten dan kota," jelas dia.

Untuk pelayanan BPJS Kesehatan di RSUD Kota Cilegon, Mantan Gubernur DKI Jakarta ini banyak diakses oleh peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan beberapa peserta mandiri. Berdasarkan dari pengalaman sidaknya, layanan BPJS Kesehatan hampir 80 persen diakses oleh peserta PBI.

"Memang sama seperti rumah sakit lain ya saya kira 70-80% itu PBI yang gratis. Sisanya 20% memakai yang mandiri, bayar sendiri. Saya kira kita kemarin di Lampung, di Subang, di sini angka-angkanya hampir sama," ujarnya.

Digugat warga Surabaya

Sebelumnya, pada 1 November 2019, seorang warga Surabaya bernama Kusnan Hadi (48), juga menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Kenaikan Iuran BPJS 100 Persen. Gugatan itu dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Kami sudah masukkan gugatan ke PN Surabaya pada Jumat (1/11). Dan hingga saat ini kami masih menunggu putusan dari MA," kata Kusnan kepada detikcom, Kamis (28/11/2019).

Kusnan berharap gugatan itu segera dikabulkan oleh MA dan kenaikan 100 persen bisa dianulir. Ia bahkan berharap putusan keluar sebelum Januari 2020.

"Semoga sebelum Januari 2020 putusan dari MA sudah keluar. Dan diterima oleh MA kembali seperti dulu," tutur pria yang juga pengusaha warung kopi itu.

Menurut Kusnan, ia sebenarnya tidak mempermasalahkan kenaikan iuran BPJS, namun ia meminta agar manajemen dibenahi. Sebab, ia yakin sumber masalah ada pada manajemen yang bobrok, sehingga bukan malah masyarakat yang harus dibebani dengan kenaikan.

"Saya yakin manajemen ini tidak bagus. Bobrok. Untuk kenaikan, sekali lagi, perbaiki manajemen terlebih dahulu. Jangan masyarakat yang harus dibebani seperti ini," tegas Kusnan.

"Kalau ini tetap diteruskan pemerintah yang akan banyak menanggung. Yang kelas II akan turun ke III, yang kelas I akan turun ke kelas II. Atau yang membayar kemarin akan meminta kepada RT/RW surat tidak mampu. Aku yakin itu, dan itu sudah banyak penurunan kelas," imbuhnya.

Gugatan terhadap kenaikan iuran BPJS oleh Kusnan bukan tanpa alasan. Sebab, menurutnya, kenaikan yang disamaratakan tentu akan memberatkan masyarakat yang penghasilannya berbeda-beda di tiap ring UMK-nya.

"Pemerintah saat ini tidak melihat pertimbangan UMR di setiap daerah. Tapi itu disamaratakan semua kenaikannya.

"Pasti itu akan berat. Seharusnya pemerintah itu akan menaikkan itu harus disiapkan dulu perbedaan dahulu ring di setiap BPJS. Kan kasihan yang di daerah," tambahnya.

"Saya juga yakin PR pemerintah akan banyak rugi dan banyak warga yang jatuh miskin dengan kenaikan ini," tandasnya. (pkp/ )

Baca selengkapnya: detiknews

Lagi! Jokowi Digugat ke MA karena Naikkan Tarif BPJS 100 Persen

Atasi Tekor BPJS Kesehatan, Jokowi: Menkes Sudah Temukan Jurusnya

Warga Surabaya Ini Gugat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan ke MA