1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Jaksa Menuntut Hukuman Mati bagi Saddam

21 Juni 2006

Nampaknya eks diktator Irak Saddam Hussein tidak terkejut dengan tuntutan hukuman mati terhadapnya dan tiga tersangka lainnya.

https://p.dw.com/p/CJca
Saddam Hussein diadili
Saddam Hussein diadiliFoto: AP

Selama persidangan berlangsung Saddam Hussein berkali-kali mencela, ini bukan merupakan proses pengadilan. Ia menuduh Amerika Serikat bersama kolaboratornya di Irak sudah memutuskan untuk mengeksekusi dirinya, Presiden Irak yang sah.

Meskipun demikian, saat jaksa penuntut menyampaikan pleidoinya, eks diktator itu menanggapinya secara sinis dengan mengatakan “tepat sekali”. Sepertinya ia mulai merasakan, bahwa posisinya semakin terjepit. Padahal sebelumnya Saddam Hussein berkali-kali membual, tidak takut terhadap proses pengadilan. Sudah sekian banyak bahaya yang berhasil diatasinya. Demikian dikatakan Saddam Hussein. Satu-satunya yang masih dapat memperpanjang umurnya adalah masih ada sedikitnya dua sidang pengadilan berikutnya.

Kali ini Saddam Hussein diadili karena dituduh memerintahkan pembunuhan atas 148 warga Syiah di tahun 1982 di Dujail, karena mereka diduga berupaya membunuhnya. Saat ini juga sedang dipersiapkan proses pengadilan kedua dalam kasus pembunuhan massal warga Kurdi di tahun 1988. Sidang ketiga adalah untuk mengadili kasus penumpasan berdarah atas pemberontakan warga Syiah menyusul perang Kuwait. Diperkirakan dalam kasus ini sedikitnya 100.000 warga Syiah dibunuh secara brutal.

Akhir dari sidang pengadilan pertama menunjukkan bahwa pengungkapan kekejaman Saddam Hussein secara rinci tidak dibutuhkan untuk membuktikan kesalahannya serta memvonisnya dengan hukuman terberat. Akan tetapi, dengan demikian maka segala kejahatan eks diktator selama masa pemerintahannya tidak akan tersingkap. Sehingga kecurigaan, rasa dendam dan benci akan menghalangi proses bersatunya masyarakat Irak. Hal ini sangatlah fatal. Oleh karena itu, proses pengadilan terhadap Saddam Hussein sangatlah penting. Terutama untuk membongkar segala kaitan dari kejahatan berdarah di masa pemerintahannya.

Untungnya, jaksa penuntut dapat membedakan antara pelaku utama dengan orang yang hanya ikut-ikutan saja. Kalau tidak, jaksa tidak menuntut “vonis tidak bersalah” untuk sejumlah terdakwa. Orang yang hanya ikut-ikutan saja terutama adalah warga Sunni, karena mereka merasa dirinya tidak diikutsertakan dalam proses demokrasi di Irak. Nampaknya pihak penuntut mengetahui betul-betul, jika warga Irak dibeda-bedakan antara pelaku dan korban, maka masyarakat Irak akan terus terpecah-belah.

Selain itu yang juga perlu diperhatikan adalah, proses pengadilan terhadap Saddam Hussein dilaksanakan oleh pengadilan Irak. Sehingga tidak terkesan bahwa yang berlaku adalah yustisi dari pihak yang menang, dalam hal ini Amerika Serika. Pada akhirnya Irak dapat menutup bagian berdarah dalam sejarahnya.