1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Israel Kecam Putusan Uni Eropa Soal Penyembelihan Hewan

18 Desember 2020

Israel mengecam keputusan Pengadilan Eropa bahwa pihak berwenang boleh memerintahkan agar hewan dibius dulu sebelum disembelih.

https://p.dw.com/p/3muJS
Gambar simbol penganut Yahudi
Gamabr ilustrasi umat YahudiFoto: picture-alliance/dpa

Hari Kamis (17/12), Pengadilan Eropa (ECJ) mendukung peraturan di wilayah Flemish (Flandria) di Belgia, yang melarang penyembelihan hewan ternak yang belum dibius. Alasannya bertentangan dengan hak hewan. Demikian dikutip dari kantor berita AFP.

"Pengadilan menyimpulkan bahwa langkah-langkah yang terkandung dalam keputusan itu memungkinkan keseimbangan yang adil untuk dicapai antara pentingnya kesejahteraan hewan dan kebebasan beragama umat Yahudi dan muslim dalam mempraktikan agama mereka," demikian bunyi putusan itu.

Dalam keputusannya, ECJ mengonfirmasi bahwa undang-undang Uni Eropa mengizinkan penyembelihan tanpa pemingsanan sebelumnya sebagai pengecualian, misalnya untuk ritual agama.

Namun, negara anggota Uni Eropa sendiri juga dapat menerbitkan undang-undang yang mewajibkan untuk melumpuhkan hewan sebelumnya, demikian putusan pengadilan dikutip dari kantor berita DPA. Ketentuan di Flemish tidak melanggar kebebasan beragama, karena tidak melarang ritual penyembelihan itu sendiri.

Untuk mengurangi penderitaan hewan, wilayah Flandria di Belgia mengeluarkan keputusan pada tahun 2017 yang memerintahkan agar semua hewan dibuat tidak sadarkan diri dulu sebelum disembelih.

Israel mengecam

Keputusan Pengadilan Eropa dipandang beberapa kalangan bertentangan dengan tradisi halal muslim dan Yahudi, demikian dikutip dari kantor berita AFP.

Kementerian luar negeri Israel mengecam putusan ECJ sebagai hal yang dianggap "mengirim pesan keras kepada semua orang Yahudi di Eropa."

"Di luar fakta bahwa keputusan ini merugikan kebebasan beribadah dan beragama di Eropa, nilai inti Uni Eropa, hal itu juga memberi sinyal kepada komunitas Yahudi, bahwa cara hidup Yahudi tidak diinginkan di Eropa," kata kementerian luar negeri Israel dalam sebuah pernyataan.

Sebuah organisasi payung untuk kelompok-kelompok Yahudi di Belgia menyebut keputusan itu sebagai "penolakan demokrasi" yang tidak menghormati hak-hak kelompok minoritas.

"Pertarungan berlanjut, dan kami tidak akan mengakui kekalahan sampai kami menghabiskan semua upaya hukum yang belum kami gunakan," kata Yohan Benizri, Ketua Federasi Organisasi Yahudi Belgia, dikutip dari AFP.

Rabbi Menachem Margolin, ketua Asosiasi Yahudi Eropa, mengatakan keputusan itu mewakili "hari menyedihkan bagi kaum Yahudi di Eropa".

"Sungguh pesan yang mengerikan untuk dikirim ke kaum Yahudi Eropa, bahwa kami dan praktik kami tidak diterima di sini. Ini adalah penolakan mendasar terhadap hak-hak kami sebagai warga negara Eropa," katanya dalam sebuah pernyataan.

Komunitas muslim di Belgia juga cemas atas putusan tersebut.

Dilansir dari AFP, Komite Koordinasi Lembaga Islam Belgia mengatakan keputusan itu merupakan "kekecewaan besar" dan berargumen bahwa pengadilan tersebut sedang mengolah sentimen populis.

"Pengadilan tampaknya telah menyerah pada tekanan politik dan sosial yang berkembang dari gerakan populis yang melakukan perjuangan simbolis untuk melawan minoritas yang rentan di seluruh Eropa," ujar kelompok itu dalam sebuah pernyataan.

Pemerhati hak hewan menyambut putusan

Namun putusan tersebut disambut baik oleh aparat dan aktivis hak-hak hewan yang sempat menuntut pelarangan tersebut, dengan alasan bahwa praktik membuat pingsan hewan sebelum disembelih, lebih manusiawi.

"Hari ini adalah hari yang luar biasa ... untuk ratusan ribu hewan yang berkat keputusan ini, akan terhindar dari rasa sakit penyembelihan tanpa pemingsanan untuk tujuan keagamaan," kata Michel Vandenbosch, kepala kelompok hak-hak hewan GAIA.

"Bagi saya, setelah lebih dari 25 tahun perjuangan tanpa henti ... ini adalah salah satu hari paling bahagia dalam hidup saya."

Selama beberapa dekade, penyembelihan hewan telah diperdebatkan di sejumlah negara Eropa dan terkadang kasusnya dibawa ke pengadilan, juga di Jerman.

Mahkamah Konstitusi Jerman telah menangani masalah ini beberapa kali dalam 20 tahun terakhir dan memutuskan pentingnya kebebasan beragama: Penyembelihan tanpa pembiusan dilarang, namun ada pengecualian yang ditetapkan untuk memberikan keadilan kepada orang-orang yang peraturan agamanya mengatur berbeda, seperti umat Yahudi dan umat muslim. Alasan pengecualian ini menyangkut tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan yang diatur secara konstitusional.

ap/hp (dpa,afp)