1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Iran Gugat AS Ke Mahkamah Internasional

28 Agustus 2018

Iran menggugat AS karena bersikap bermusuhan dan melanggar Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama Ekonomi AS-Iran dari tahun 1955. Namun AS menolak "gugatan aneh" itu.

https://p.dw.com/p/33sCU
Den Haag Internationaler Gerichtshof tagt zu Iran USA
Foto: picture-alliance/AP Photo/M. Corder

Republik Islam Iran menggugat pemerintahan Donald Trump karena menerapkan kembali sanksi ekonomi yang sudah dicabut dalam perjanjian atom tahun 2015. Pengacara yang mewakili Iran Mohsen Mohebi mengatakan, AS terang-terangan menerapkan "agresi ekonomi".

Tim pengacara Iran kepada Mahkamah Internasional di Den Haag menyatakan, sanksi ekonomi AS telah mengancam kesejahteraan warganya.

"Amerika Serikat secara terbuka menerapkan kebijakan ekonomi menentang Iran dan warga serta perusahaan Iran," kata Mohebi. "Iran akan melakukan perlawanan terhadap pencekikan ekonomi AS dengan semua cara damai."

Iran mendasarkan gugatannya pada Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama Ekonomi AS-Iran dari tahun 1955, ketika Syah Mohammad Reza Syah Pahlavi berkuasa. Meskipun ada perjanjian itu, kedua negara sudah tidak memiliki hubungan diplomatik lagi sejak 1980. Iran secara rutin menyebut AS sebagai "musuh".

Den Haag Internationaler Gerichtshof tagt zu Iran USA
Mahmakah Internasional Den Haag membuka sidang gugatan Iran terhadap AS, 27 Agustus 2018Foto: Getty Images/AFP/J. Lampen

AS Tolak Gugatan Iran

"Kami akan dengan gigih menentang klaim-klaim Iran yang tidak berarti ini di Den Haag," kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo.

Dia menerangkan, gugatan Iran adalah "upaya untuk mengganggu hak kedaulatan Amerika Serikat dalam mengambil tindakan sanksi, yang diperlukan untuk melindungi keamanan nasional" Amerika Serikat.

Keputusan-keputusan Mahkamah Internasional di Denhaag bersikat mengikat dan final, tanpa kemungkinan banding. Namun beklum jelas, apakah putusan Mahkamah Internasional akan diterapkan, karena selama ini baik Iran maupun AS mengabaikan putusan-putusan yang dikeluarkan lembaga internasional itu.

Sanksi ekonomi yang dideklarasikan AS terhadap Iran menambah kemelut ekonomi yang melanda negara itu. Sanksi tersebut menaargetkan transaksi keuangan dan impor bahan baku dan sektor-sektor lainnya. Banyak perusahaan internasional yang kini menghentikan investasinya di Iran karena khawatir terkena sanksi dari AS.

Den Haag Internationaler Gerichtshof tagt zu Iran USA
Iran antara lain diwakili oleh Mohammed Zahedin Labbat dan Mohsen Mohebi ketika mengajukan klaim di Den Haag, 27 Agustus 2018Foto: Reuters/P. van de Wouw

Iran minta sanksi ekonomi ditangguhkan

Mohsen Mohebi mengatakan, sanksi-sanksi itu akan menimbulkan "prasangka yang tidak dapat diperbaiki". Mereka menuntut agar sanksi ekonomi terhadap Iran ditangguhkan sampai ada putusan definitif.

Perusahaan internasional termasuk perusahaan minyak Perancis Total dan perusahaan Jerman Siemens telah menghentikan operasinya di Iran sejak Trump mengumumkan penarikan AS dari kesepakatan atom bulan Mei lalu.

Namun Trump menyatakan akan melakukan negosiasi ulang dengan Iran guna mencapai "solusi yang komprehensif dan langgeng" dan menghentikan "program rudal balistik dan dukungan Iran untuk terorisme".

Mahkamah Internasional di Den Haag akan melakukan dengar pendapat gugatan Iran pada 8 Oktober mendatang. Prosesnya bisa berlangsung selama bertahun-tahun. Namun ada kemungkinan bagi Mahkamah untuk mengeluarkan putusan sementara.

hp/    (afp, rtr, ap)