1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Indonesia Ratifikasi Perjanjian Asap Lintas Batas

16 September 2014

Parlemen Indonesia setuju meratifikasi perjanjian wilayah mengenai asap lintas batas, seiring kebakaran hutan di Sumatera saat ini, menyebabkan negera tetangga Singapura diselimuti kabut asap.

https://p.dw.com/p/1DCpy
Foto: Reuters

Para pejabat di Singapura dan Malaysia telah memberi respon marah atas kebakaran hutan Indonesia, yang semakin meluas dan menjadi semakin sering terjadi beberapa tahun terakhir.

Polusi udara Singapura naik ke tingkat tidak sehat pada hari Senin karena otoritas Indonesia gagal menanggulangi kebakaran di hutan tropis Sumatera. (Baca: Kabut Asap Indonesia Selimuti Singapura)

Keputusan parlemen Indonesia telah diloloskan menjadi undang-undang.

Kesepakatan itu mewajibkan Indonesia memperketat kebijakan atas kebakaran hutan dan asap, secara aktif berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di wilayah atas isu ini dan mendedikasikan lebih banyak sumberdaya untuk mengatasi masalah, baik secara domestik maupun regional.

Indonesia menandatangani kesepakatan ASEAN mengenai Polusi Asap Lintas Batas 12 tahun lalu dan terus mendapat tekanan untuk meratifikasi dokumen, yang mulai dengan sungguh-sungguh baru dimulai Januari lalu.

“Indonesia telah melakukan operasi pencegahan, mitigasi kebakaran hutan dan asap, dan aktivitas pemulihan, di tingkat nasional,” demikian pernyataan parlemen Indonesia.

“Tapi, untuk mengatasi polusi lintas batas, Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya menyadari bahwa pencegahan dan mitigasi perlu dilakukan bersama,” tulis pernyataan tersebut.

Singapura dan Malaysia mendapat ”kiriman” asap dari hutan Indonesia setiap tahun, kebakaran Juni tahun lalu menyebabkan krisis polusi terparah di wilayah itu selama satu dekade terakhir, mengakibatkan munculnya desakan baru bagi Indonesia untuk beraksi mengatasinya.

Otoritas Indonesia mengatakan sebagian besar kebakaran terjadi karena disengaja untuk membersihkan lahan bagi perkebunan atau industri komersial, seperti kertas atau minyak kelapa sawit. Pemerintah Indonesia menyatakan telah menangkap orang-orang yang terlibat.

Pada Juni 2013 krisis asap telah memicu pertikaian diplomatik, di mana Indonesia menuduh perusahaan-perusahaan asal Malaysia dan Singapura yang berbisnis perkebunan di Sumatera dan Kalimantan, termasuk diantara mereka yang dengan sengaja membakar hutan.

Singapura bulan lalu meloloskan undang-undang yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan denda hingga 1,6 juta US Dollar, kepada perusahaan yang mempunyai kantor di negara itu, jika terbukti menyebabkan atau berkontribusi bagi kebakaran hutan.

ab/hp (afp,ap,rtr)