1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Indonesia Perketat Aturan Impor Sampah Plastik

29 Juli 2019

Ada beberapa poin yang direvisi dalam Peraturan Menteri Perdangan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

https://p.dw.com/p/3MsIB
Indonesien West Java Gesammelter Plastikmüll
Foto: picture-alliance/NurPhoto/A. Adie

Indonesia melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian sepakat untuk memperketat peraturan terhadap pengendalian impor sampah plastik.

"Revisi Permendag 31, sudah difinalisasi. Soal impor recyclable material. Revisinya di Mendag sudah difinalisasi," kata Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto dilansir dari tirto.id.

Menteri yang juga ketua umum Partai Golkar ini menyampaikan nantinya para eksportir wajib mematuhi beberapa poin yang direvisi. Namun ia tidak menerangkan secara eksplisit poin-poin dalam peraturan baru tersebut.

Data dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menunjukkan impor sampah plastik di Indonesia meningkat sebesar 141 persen atau sebanyak 283.000 ton selama tahun 2018.

Peningkatan ini terjadi karena Cina menutup keran impor sampah plastik sejak 2017 lalu sehingga negara-negara di Asia Tenggara kini menjadi tujuan utama para eksportir sampah plastik.

Dilansir dari Reuters, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan, menyebutkan Indonesia telah menyoroti 15 negara pengirim sampah plastik. Pemerintah nantinya bakal mengatur masalah izin pendaftaran para eksportir dari negara itu, sehingga eksportir yang tidak terdaftar tidak dapat mengimpor sampah plastik.

"Nanti itu kita daftar, inilah eksportir yang terdaftar dari negaranya. Mungkin mereka sudah tersertifikasi dan sebagainya," ujar Nurwan.

Pembenahan dalam pengawasan akan menjadi poin utama revisi peraturan menteri tersebut. Nurwan menjelaskan, petugas bea cukai akan meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap limbah non-B3 yang masuk ke Indonesia. Kontainer yang diketahui tercampur limbah lain seperti karet dan popok bekas akan dikirim kembali ke negara asal.

"Namun, negara tidak akan menghentikan impor skrap plastik sama sekali, karena diperlukan oleh industri daur ulang,” pungkas Nurwan.

Perusahaan bayangan

Kepada DW Indonesia, pakar lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Dwi Sawung, menilai revisi peraturan menteri perdagangan tidak akan berdampak signifikan. Sawung berpendapat pemerintah semestinya melarang impor limbah non-bahan berbahaya dan beracun.

Plastikmüll in Indonesien
Banyak sampah plastik yang belum terolah di Indonesia, mengapa harus impor, tanya Walhi.Foto: Getty Images/AFP/J. Kriswanto

“Di Indonesia masih banyak sampah yang belum terolah. Kenapa mesti impor? Kalau mau perbaiki manajemennya. Kemudian kalau mau masuk tidak bisa lagi dalam bentuk sampah, harus dalam bentuk plastik tercacah, tidak bisa lagi dalam bentuk gelondongan," tegas Sawung saat diwawancarai DW Indonesia, Senin (29/07) di Jakarta.

Manajer Kampanye Perkotaan dan Lingkungan WALHI ini menduga adanya oknum yang terlibat dalam kasus impor sampah plastik, sehingga negara-negara maju tidak henti-hentinya mengirimkan limbah plastik ke kawasan Asia Tenggara.

Para produsen daur ulang di Indonesia mendirikan perusahaan bayangan di negara tetangga menjadi skema agar limbah tersebut lebih mudah masuk ke wilayah Indonesia.

“Dia (oknum) menggunakan perusahaan di negara tetangga Singapura sebagai tempat transit. Jadi seolah-olah membeli sampah dari Singapura, padahal perusahannya itu-itu juga. Misalnya di Indonesia PT. A, terus misalnya Australia mau ekspor, Australia harus bayar ke PT. A, tapi tidak mungkin karena takut dicurigai. Dia (PT. A) bikin PT. B di Singapura lalu Australia bayar ke PT. B. Seolah-olah Indonesia beli ke PT. B di Singapura padahal itu yang punya PT. A juga, kami menduga seperti itu,” jelas Sawung.

Dalam mendukung kebijakan pemerintah, Sawung pun menghimbau masyarakat turut serta untuk melakukan gerakan pengurangan penggunaan plastik, sehinga angka sampah plastik di Indonesia bisa menurun.

“Masyarakat harus mengurangi (pemakaian) plastik sekali pakai, kalau bisa itu akan berkurang secara signifikan. Kemudian memilah sampah plastik,” pungkas Sawung.

Masuknya sampah plastik dari negara-negara maju seperti Amerika, Inggris, Belanda, Jerman, Australia, menunjukkan bahwa mereka mempunyai masalah serius dalam pengelolaan sampah di negara mereka masing-masing.

Terlebih lagi setelah Cina sebagai negara pengimpor limbah plastik terbesar di dunia, tidak lagi mengimpor limbah plastik tersebut. Sebelumnya pada Juli lalu sebanyak 49 kontainer berisi sampah yang terkontaminasi B3 (bahan berbahaya dan bercaun) ditemukan di pelabuhan bongkar muat, Batu Ampar, Batam. Pemerintah Indonesia bertindak tegas dengan mengirim balik kontainer-kontainer tersebut ke negara asal.

rap/ae (dari berbagai sumber)