Hukuman Penjara atas Kecelakaan Kapal "Rena"
25 Mei 2012Kapten kapal dan ahli navigasi „Rena“ harus mendekam di penjara selama tujuh bulan. Mereka dituduh mengambil rute berbahaya, melakukan pengotoran lingkungan dan menghalangi pengusutan hukum. Dalam proses pengadilan mereka dinyatakan bersalah mengemudikan „Rena“ secara berbahaya dan setelah kecelakaan memanipulasi log book (buku catatan perjalanan kapal).
Jaksa mengatakan, para kru tidak memegang praktek navigasi yang normal, tidak mengukur haluan secara teratur, dan mengabaikan radar kapal yang memperingatkan adanya karang. Kapten kapal Mauro Balomaga menunjukkan rasa menyesal dan mengakui tindakan tersebut.
Potong Jalan Kecelakaan dan Bencana Lingkungan
Karena Balomaga sedapat mungkin ingin menjaga batas waktu dan ingin secepat mungkin mencapai pelabuhan Tauranga, dalam perjalanan Oktober lalu, ia memotong rute yang menyebabkan terjadinya kecelakaan. Kapal „Rena“ menabrak koral sekitar 20 kilometer di dekat „Bay of Plenty“ di utara Selandia Baru dan mengalami bocor. Saat terjadi badai, kapal barang itu pecah dan kemudian karam. Seluruhnya 350 juta ton minyak tumpah ke laut.
Akibat bencana lingkungan itu pantai sepanjang 100 kilometer tercemar, 2400 burung mati. Bay of Plenty merupakan kawasan wisata paling digemari wisatawan dan surga bagi burung-burung, ikan lumba-lumba dan paus. Untuk melindungi kapten dan petugas navigasi kapal, identitas mereka dirahasiakan. Itu karena kekhawatiran, mereka dapat diserang oleh penduduk setempat yang marah.
DK/HP/dpa/rtr/afp