1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Hore! Pemerintah Tambah 4 Hari Libur

Detik News
9 Maret 2020

Pemerintah merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 menjadi 24 hari yang semula telah ditetapkan 20 hari.

https://p.dw.com/p/3Z58F
Symbolbild Zeit Kalender Tage
Foto: Fotolia/Maxim_Kazmin

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020 sudah direvisi. Menteri Koordinator Pembangunan, Manusia, dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan revisi tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"Di Kemenko PMK telah dilaksanakan rapat tingkat menteri, dihadiri Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, MenPAN-RB, ada Pak Sekjen Kemendagri dan tak ketinggalan Menteri Pariwisata untuk membahas rencana libur tahun 2020 sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden supaya libur pada tahun 2020 ini untuk dievaluasi kembali," kata Muhadjir, di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

Pemerintah telah resmi menambahkan 4 hari Cuti Bersama yaitu di tanggal 28-29 Mei, 21 Agustus, dan 30 Oktober. Dua hari di bulan Mei menjadi tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Satu hari tambahan Cuti Bersama lagi ditetapkan di tanggal 21 Agustus untuk melengkapi libur Tahun Baru Hijriah. Satu hari tambahan Cuti Bersama di bulan Oktober melengkapi libur Maulid Nabi.

Keputusan tersebut disahkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020, dan Nomor 01 2020.

Muhadjir menjelaskan penambahan hari libur nasional dan cuti bersama ini akan memberi dampak positif bagi perekonomian negara. Selain itu juga memberi kesempatan warga untuk dapat lebih mengenal negara Indonesia.

"Pertimbangannya adalah bahwa penetapan hari libur atau cuti yang tepat akan memberikan dampak yang positif terhadap peningkatan perekonomian nasional," kata Muhadjir.

"Dan akan dapat digunakan untuk lebih saling mengenal negara kita agar masyarakat kita saling tahu dalam rangka membangun Indonesia sentris, kesatuan Indoensia, NKRI sehingga hari libur ini dapat dimanfaatkan oleh semua pihak," sambungnya. (ha/pkp)

Baca selengkapnya: detiknews

Pemerintah RI Tambah 4 Hari Libur Nasional-Cuti Bersama di 2020, Ini Daftarnya

Pemerintah Revisi Libur, Menko PMK Ungkap Arahan Jokowi