Hitam dan Putih Praktik Politik Dinasti di Indonesia
3 Agustus 2020Menjelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, isu dinasti politik kini menjadi sorotan. Dinasti politik biasa diartikan dengan praktik politik yang mewarisakan kekuasaan secara turun temurun dalam kelompok hubungan keluarga ataupun kekerabatan.
Tak sedikit nama calon kepala daerah yang akan bertarung dalam kontestasi politik tersebut, yang masih memiliki hubungan dengan para pejabat di negeri ini. Yang paling ramai dibahas tentu majunya putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon Wali Kota Solo. Tak hanya Gibran, menantu Jokowi, Bobby Nasution, juga maju sebagai bakal calon Wali Kota Medan.
Sebelumnya, adik ipar Jokowi, Wahyu Purwanto, juga maju sebagai bakal calon Bupati Kabupaten Gunungkidul, namun akhirnya ia mengundurkan diri pada akhir Juli silam.
Nama lainnya seperti Siti Nur Azizah, putri Wakil Presiden Ma’ruf Amin, kemudian Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan Pilar Saga Ichsan, putra Ratu Atut Chasanan, Bupati Serang, turut meramaikan kontestasi Pilkada Kota Tangerang Selatan.
Selain nama-nama di atas, ada nama Hanindhito Himawan Pramono, putra Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Titik Masudah, adik Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Irman Yasin Limpo, adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang turut menambah daftar bakal calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan pejabat negeri.
Mengancam demokrasi?
Kepada DW Indonesia, pengamat politik dari Universitsa Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai majunya para bakal calon kepala daerah yang memliki hubungan keluarga atau kekerabatan dengan para pejabat negeri sebagai ‘aji mumpung’. Mereka dianggap akan mendapat banyak bantuan mengingat status mereka tersebut. Ujang berpendapat bahwa fenomena ini berpotensi merusak proses demokrasi di Indonesia.
“Karena tidak memberi ruang dan kesempatan anak-anak bangsa yang lain untuk menjadi wali kota, bupati, gubernur. Karena pejabat bupatinya nanti yang terpilih sudah dikondisikan. Dari anaknya presiden, anaknya menteri, anaknya pejabat lain, ini yang jadi masalah,” tutur Ujang, Senin (03/08) siang.
Ujang mengatakan bahwa partai politik dewasa ini cenderung memilih bakal calon dari dinasti politik untuk disodorkan dalam kontestasi pemilihan kepala daerah dibandingkan dari kadernya sendiri. Hal ini dikarenakan mereka yang memilki hubungan dengan pejabat negeri dianggap memiliki kekuatan politik lebih.
“Mereka memiliki dukungan finansial yang kuat, orang tuanya memiliki jabatan yang bagus, memiliki jaringan yang hebat, birokrasi juga punya,” papar Ujang yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini.
Tidak melanggar peraturan
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo, mengatakan bahwa sejatinya praktik dinasti politik sudah lama dijumpai tak hanya di Indonesia, tetapi juga di negara-negara lain.
“Di Amerika juga ada, ada Kennedy misalnya, ada dinasti Bush, Aquino, ada juga Gandhi kita temukan, ada Nehru,” ujar Karyono saat diwawancarai DW Indonesia, Senin (03/08) siang.
Karyono mengatakan bahwa selama proses majunya bakal calon yang punya hubungan keluarga dengan pejabat negeri tidak menyalahi peraturan yang ada, maka mereka memiliki hak untuk terjun dalam kontestasi politik, meski di satu sisi ia juga mengaku bahwa hal tersebut tidak etis dilakukan.
“Yang melanggar itu kalau ada abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan. Misalkan calon tersebut tidak memenuhi persyaratan tapi dipaksakan,” imbuh Karyono.
“Secara yuridis, sejauh mereka memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tentu saja memliki hak, karena konstitusi kita juga mengatur itu. Setiap warga negara memilki hak untuk dipilih dan memilih,” ia melanjutkan.
Hingga saat ini, memang tidak ada aturan yang melarang atau membatasi secara khusus soal dinasti politik ini. Dahulu, pernah ada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada terkait larangan calon kepala daerah yang memiliki hubungan kerabat dengan petahana sebelum akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam Pasal 7 diatur larangan maju di pilkada bagi sosok yang memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, dan menantu. Mereka diperbolehkan maju setelah jeda satu kali masa jabatan.
“Tetapi tetap saja itu membatasi hak setiap warga negara. Itu akan rentan dibatalkan lagi oleh Mahkamah Konstitusi,” jelas Karyono.
Melihat kepribadian calon
Maka dari itu, Karyono menegaskan bahwa masyarakat harus cerdas dalam memilih calon kepala daerah nantinya. Ia menjelaskan bahwa sifat pemilih di Indonesia masih kerap menomor duakan "kemampuan, kecerdasan, dan pengalaman" yang dimiliki calon kepala daerah teresbut.
“Pertimbangan pemilih itu adalah lebih kepada kepribadian kandidat. Publik mempersepsikan sosok tersebut sebagai sosok yang dermawan, merakyat, bersih. Hal-hal itu yang justru menjadi pertimbangan sebagain besar masyarakat Indonesia,” ungkap Karyono.
Senada dengan Karyono, Ujang berpendapat dewasa ini masyarakat Indonesia masih kerap terpengaruh oleh praktik dinasti politik. “Kalau masyarakatnya cerdas pasti akan memilih berdasarkan intergritas, visi misi. Tapi kalau seperti saat ini, masyarakat akan tetap terpengaruh oleh nilai-nilai pragmatis yang dijanjikan oleh dinasti politik itu,“ ujarnya.
Sebelumnya, pada awal tahun ini, sejumlah lembaga survei di Indonesia merilis hasil survei terkait majunya putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming sebagai bakal calon Wali Kota Solo pada Pilkada 2020, salah satunya Indo Barometer. Meski tidak dominan, namun sebanyak 23,7 persen publik tidak menerima jika pemilik perusahaan katering Chili Pari itu maju sebagai bakal calon Wali Kota Solo. Dari presentase tersebut, ada lima alasan mengapa publik menolak Gibran, yakni karena dianggap belum berpengalaman (37 persen), menciptakan dinasti politik (28,1 persen), banyak calon lain yang lebih kompeten (12,3 persen), terlalu muda (8,9 persen), dan menimbulkan kontroversi publik (6,8 persen).
rap/as (dari berbagai sumber)