1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Gubernur Daerah Khusus Jakarta Tetap Dipilih Lewat Pilkada

19 Maret 2024

Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati eksekutif dan legislatif dipilih langsung melalui Pilkada. Disepakati pemilihan Gubernur Jakarta nantinya akan dilakukan dalam pilkada satu putaran.

https://p.dw.com/p/4dslr
Monas simbol Jakarta
Nantinya setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara, Jakarta akan berstatus sebagai daerah istimewa seperti Aceh, Yogyakarta, dan PapuaFoto: Pond5 Images/IMAGO

Kesepakatan itu diambil dalam rapat Rancangan Undang-Undangan (RUU) DKJ di kompleks gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (18/3). Adapun ketentuan itu termuat dalam Pasal 10 ayat 2, sementara dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah berada di nomor 74. Pemerintah mengusulkan perubahan pasal tersebut.

"Tadi ada usulan pemerintah, walaupun kita usulan resmi kelembagaan kita kemarin itu adalah ada penunjukan ya, tetapi sekarang pemerintah usulkan dengan satu konsekuensi yang berbeda dengan UU DKI," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas.

"Pertama, di UU DKI sekarang, pemenang pilkada itu sama dengan pemenang pilpres, 50%+1. Sekarang di usulan pemerintah tidak menyebut 50%+1. Itu artinya sama dengan pilkada-pilkada yang lain, suara terbanyak. Artinya, juga ini tentu sudah mempertimbangkan menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya, karena kalau sampai 2 putaran seperti yang terjadi tahun 2017, kan dua putaran tuh kan. Sekarang konsekuensinya, siapa yang menang langsung selesai. Gitu ya?" tambah Supratman.

Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

Perwakilan pemerintah dalam rapat, Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, mengatakan usulan pemilihan Gubernur DKJ satu putaran merujuk pada UU Pilkada dan pelaksanaannya di daerah khusus lain.

Suhajar menekankan syarat pemenangan Gubernur Jakarta cukup dengan perolehan suara terbanyak, tidak lagi dengan syarat 50%+1.

"Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini, yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-darah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua, sama dengan berlakunya pilkada," kata Suhajar.

Mendagri Tegaskan Gubernur DKJ Dipilih

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya bicara terkait polemik Gubernur Jakarta (DKJ) saat rapat di Baleg DPR. Tito menegaskan Gubernur DKJ tetap dipilih oleh rakyat, bukan lewat penunjukan langsung oleh Presiden.

Hal tersebut disampaikan Tito dalam rapat berada Badan Legislatif terlihat RUU tentang Daerah Khusus Jakarta, Rabu (13/3). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Baleg Supratman Andi Atgas.

"Pertama isu paling krusial yang kami kira menjadi polemik di publik tentang isu pemilihan Gubernur dan Wakil Gurbenur Daerah Khusus Jakarta. Sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih (oleh rakyat) atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini," kata Tito dalam rapat.

Tito mengatakan jika Gubernur Jakarta nantinya tak ditunjuk oleh Presiden. Ia mengatakan sejak awal pemerintah konsisten terhadap hal itu.

"Bukan ditunjuk, sekali lagi. Karena dari awal draft kami pemerintah sikapnya dan draftnya isinya sama dipilih bukan ditunjuk," ungkapnya. (rs)

 

Baca artikel detiknews,

Selengkapnya "Gubernur Daerah Khusus Jakarta Tetap Dipilih Lewat Pilkada"