1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Gereja Katolik Desak Penghapusan Hukuman Mati

2 Agustus 2018

Pusat Gereja Katolik Vatikan hari Kamis (2/8) mengumumkan akan mendesak abolisi hukuman mati di seluruh Dunia. Paus Fransiskus menyebut hukuman mati penyangkalan terhadap martabat manusia.

https://p.dw.com/p/32VEq
USA Philadelphia Gefängnis Besuch Papst Franziskus
Foto: Getty Images/D. Maialetti

Pernyataan yang dikeluarkan Vatikan hari Kamis (2/8) merupakan perubahan mendasar dalam doktrin Gereja Katolik. Karena ini merupakan perubahan doktrin Gereja Katolik dalam menanggapi praktek hukuman mati.

Perubahan itu muncul dari keyakinan Paus Fransiskus, bahwa hukuman mati menyangkal martabat yang melekat pada semua manusia.

Karena itu, isi Katekismus Gereja Katolik akan direvisi dan diperbarui untuk mencerminkan perubahan pandangan itu.

"Konsekuensinya, gereja mengajarkan, dalam terang Injil, bahwa hukuman mati tidak dapat diterima karena itu adalah serangan terhadap martabat manusia yang tidak dapat diganggu gugat, dan gereja bekerja dengan tekad untuk penghapusannya di seluruh dunia," demikian disebutkan dalam Katekismus Gareja Katolik yang sudah irevisi.

Tahun lalu, Paus Fransiskus sudah mengumumkan niatnya untuk secara resmi mengubah doktrin gereja tentang hukuman mati. Dia mengatakan hukuman mati adalah pembunuhan sukarela terhadap seorang manusia, padahal seorang manusia "selalu suci di mata Pencipta."

Infografik Todesstrafe weltweit ENGLISCH
Ada 56 negara yang masih melakukan eksekusi hukuman mati

Perubahan doktrin gereja

Selama berabad-abad, Gereja Katolik dengan sekitar 1,2 miliar anggota memang memungkinkan hukuman mati dalam kasus ekstrim. Namun posisi ini mulai berubah di bawah pimpinan almarhum Paus Yohanes Paulus II, yang meninggal tahun 2005.

Vatikan sekarang mengatakan telah mengubah isi Katekismus Gereja Katolik untuk mencerminkan penentangan oposisi total Paus Fransiskus terhadap hukuman mati.

Entri baru dalam Katekismus sekarang menyebutkan, "hukuman mati tidak dapat diterima karena itu adalah serangan terhadap martabat manusia yang tidak dapat diganggu gugat", mengutip sebuah pidato Paus Franciskus.

Ketentuan baru ini diperkirakan akan mendapat tentangan keras dari umat Katolik di negara-negara seperti Amerika Serikat, di mana banyak umat Katolik mendukung hukuman mati.

Perubahan terbaru itu disahkan oleh Kongregasi Ajaran Iman, yang merupakan badan yang bertanggung jawab untuk menyebarluaskan dan membela doktrin Katolik.

hp/rzn (afp, rtr)