1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Fakta Seputar Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Detik News
3 Oktober 2019

Resmi menjadi wakil rakyat, anggota DPR yang baru dilantik akan mendapat sejumlah hak keuangan mulai dari gaji, tunjangan sampai dana pensiun. Bagaimana rinciannya? Simak fakta-faktanya berikut ini

https://p.dw.com/p/3Qg6f
Indonesien Vereidigung des neuen Parlaments in Jakarta
Foto: Office of the President of Indonesia/Rusman

Sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja dilantik. Mereka, kini resmi menjadi wakil rakyat.

Sebagai anggota, mereka seperti halnya pegawai pada umumnya yang mendapat gaji. Gaji pokoknya pun terhitung biasa yakni Rp 4.200.000.

Namun jangan salah, tunjangan seabrek menanti selain gaji. Jika ditotal, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya tersebut.

Mau tahu berapa pendapatan anggota DPR? Simak berita selengkapnya dirangkum detikcom berikut:

1. Gaji pokok dan tunjangan DPR

Berdasarkan catatan detikcom, gaji dan tunjangan anggota DPR dimuat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Di situ disebutkan, gaji pokok anggota sebesar Rp 4.200.000. Selain mendapat gaji pokok, anggota juga mendapat sejumlah tunjangan, yakni tunjangan istri Rp 420.000, tunjangan anak Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan beras Rp 198.000, dan tunjangan PPH Rp 1.729.608.

Bukan hanya itu, DPR masih punya tunjangan lain di mana tunjangan ini mengalami kenaikan berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dengan hal Persetujuan prinsip tentang kenaikan indeks tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR RI tanggal 9 Juli 2015.

2. Rincian tambahan tunjangan

1. Tunjangan Kehormatan
A) Ketua badan/komisi: Rp 4.460.000 naik menjadi Rp 6.690.000
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 4.300.000 naik menjadi Rp 6.450.000
C) Anggota: Rp 3.720.000 naik menjadi Rp 5.580.000

2. Tunjangan Komunikasi Intensif
A) Ketua badan/komisi: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.468.000
B) Wakil ketua: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.009.000
C) Anggota: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 15.554.000

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
A) Ketua badan/komisi: Rp 3.500.000 naik menjadi Rp 5.250.000
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 3.000.000 naik menjadi Rp 4.500.000
C) Anggota: Rp 2.500.000 naik menjadi Rp 3.750.000

4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 5.500.000 naik menjadi Rp 7.700.000.

3. Anggota DPR dapat pensiun seumur hidup

Tidak hanya gaji dan tunjangan, anggota DPR yang tak lagi menjabat akan mendapat Tabungan Hari Tua (THT) serta uang pensiun bulanan. Pemberian dana tersebut akan diberikan melalui PT Taspen (Persero). Taspen akan menyerahkan dokumen pembayaran THT kepada mantan anggota DPR setelah masa jabatannya usai.

Berdasarkan catatan detikcom, untuk periode 2014-2019, anggota DPR mendapatkan THT dengan total Rp 6,2 miliar. Dana Rp 6,21 miliar tersebut diberikan untuk 556 orang anggota DPR RI. Artinya setiap anggota DPR akan mendapatkan tabungan hari tua sebesar Rp 11,18 juta per orang.

"Rp 6,21 miliar untuk 556 orang anggota DPR RI dan Rp 1,36 miliar untuk 116 orang anggota," kata Sekretaris Perusahaan Taspen, Muhamad Ali Mansur di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Sedangkan untuk uang pensiun, setiap mantan anggota DPR akan mendapat tunjangan sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,8 juta per bulannya. Uang pensiun tersebut akan diberikan sampai mantan anggota DPR tersebut meninggal. Kalau dia memiliki istri yang ditinggalkan, maka dana pensiun tersebut akan dilanjutkan ke istrinya.

"Untuk pensiun (anggota DPR) dapatnya Rp 3,2 juta, tapi untuk yang beberapa periode maksimal Rp 3,8 juta," kata Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro.(gtp/vlz)

Baca artikel selengkapnya di : DetikNews

Fakta Seputar Gaji dan Tunjangan Anggota DPR yang Bikin Takjub