1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Terorisme

Presiden Tegaskan Ba'asyir Bisa Bebas Dengan Syarat

22 Januari 2019

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa dalam proses pembebasan Ba'asyir prosedur hukum yang sesuai perundang-undangan harus tetap ditaati.

https://p.dw.com/p/3BwUY
Indonesien Prozess Abu Bakar Bashir
Foto: picture-alliance/AP Photo/D. Alangkara

Presiden Joko Widodo memberikan penjelasan tentang pertimbangan aspek kemanusiaan untuk Abu Bakar Ba'asyir. Kepala Negara menegaskan bahwa dirinya tidak akan bertindak dengan menyalahi prosedur hukum dalam proses yang dilakukan soal Ba'asyir.

"Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sudah sepuh dan kesehatannya sering terganggu. Ya bayangkan kalau kita sebagai anak melihat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu. Itulah (sebelumnya) yang saya sampaikan secara kemanusiaan," kata Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/01).

Meski demikian, dalam prosesnya, terdapat aspek lain yang harus tetap ditaati, yaitu prosedur hukum yang sesuai dengan perundang-undangan. "Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan pembebasan murni. Pembebasan bersyarat. Syaratnya itu harus dipenuhi. Contohnya setia pada NKRI, setia pada Pancasila. Itu sangat prinsip sekali," tuturnya.

Sedang dikaji

Menkopolhukam Wiranto mengatakan Presiden Joko Widodo memerintahkan pejabat terkait untuk meninjau lebih dalam lagi hal-hal terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Ia mengatakan, pihak keluarga telah meminta pembebasan sejak 2017 karena alasan usia lanjut dan kondisi kesehatan yang terus menurun. Atas dasar alasan kemanusiaan tersebut, Presiden Jokowi menugaskan kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra untuk mengupayakan pembebasan narapidana yang divonis 15 tahun penjara itu

Namun demikian, menurut Wiranto, pembebasan Ba'asyir juga mempertimbangkan aspek lainnya, seperti kesetiaan kepada Pancasila. "Presiden tidak grusa-grusu, serta merta, tapi perlu mempertimbangkan aspek lainnya. Karena itu Presiden memerintahkan pejabat terkait melakukan kajian mendalam dan komprehensif merespon permintaan itu," kata Wiranto dalam konferensi pers di Kementrian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Senin petang (21/01) seperti dikutip dari situs antaranews.

Tidak mau setia pada Pancasila

Seperti dilansir detiknews, Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan bahwa Ba'asyir tidak mau menyatakan setia pada Pancasila dan memilih berada di tahanan sampai masa hukuman selesai. "Syarat bebas bersyarat antara lain setia kepada Pancasila. Ustaz Abu menyatakan saya nggak mau teken dan lebih memilih dalam tahanan sampai dengan penjara selesai," ujar politisi yang belakangan bergabung dengan kubu Jokowi itu.

"Inilah materi masalahnya (untuk bebas bersyarat). Kawan-kawan sudah berusaha agar bisa keluar dan kami menghargai pendapat beliau (Ba'asyir). Mengenai ini, kemarin pun saya ketika datang, Ustad Abu menyatakan hal sama , 'saya (menolak) kalau disuruh bebas bersyarat, suruh tanda tangan setia Pancasila'. Karena dia hanya setia kepada Allah dan patuh kepada Allah," sambung Yusril.

Pancasila syarat mutlak

Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu menegaskan, Ba'asyir harus mengakui ideologi NKRI. "Iya dong (harus mengakui Pancasila). Kalau tidak numpang aja. Kalau lama bisa diusir," kata Menhan usai acara Coffee Morning dengan para Atase Pertahanan sejumlah negara sahabat di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (22/01), seperti dikutip dari antaranews.

Sementara itu, pengamat terorisme dan dosen Hubungan Internasional Universitas Indonesia, Ali Wibisono, memandang pembebasan Ba'asyir sebagai langkah positif karena didasarkan pada alasan kemanusiaan, namun harus didasarkan pada pertimbangan hukum, ideologis dan politik yang dijelaskan secara gamblang oleh pemerintah.

Baca juga: Australia Dituding Lobi Indonesia Tolak Status Tahanan Rumah Ba'Asyir

Merujuk Ba'asyir dengan sebutan Ustad ABB, Wibisono berpendapat bahwa negara perlu menjamin bahwa Ba'asyir tidak akan bisa menyebarkan paham ekstrimismenya jika sudah bebas. "Perlu dicatat bahwa Ustad ABB menolak pembebasan bersyarat -pengakuan kepada NKRI, UUD 1945 dan Pancasila- sehingga pembebasan ini hanya bisa dilakukan dengan jaminan bahwa Ustad ABB tidak bisa secara penuh memperoleh kebebasan sebagaimana warga negara biasa; dia tetap bersalah karena ideologi dan aktivitas ekstrimisme anti-Pancasila nya; sehingga syarat kebebasannya itu harus "dipaksakan" pada dirinya, yaitu berupa pengawasan pemerintah dan pencegahannya dari segala publisitas gagasan," katanya saat dihubungi DW.

Sebelumnya, rencana pembebasan Ba'asyir juga diprotes oleh Australia yang mendesak Indonesia agar tidak memberinya keringanan hukuman.

na/hp (dari berbagai sumber)