1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Menag Dukung Izin FPI karena Tak Lagi Utak Atik Pancasila

Detik News
28 November 2019

Menteri Agama RI Fachrul Razi mendukung proses perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI). FPI pun klaim telah memenuhi semua persyaratan untuk proses perpanjangan tersebut.

https://p.dw.com/p/3TrVg
Indonesien Islamisten Demo in Jakarta
Foto: Reuters/Beawiharta

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mendukung perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI). Namun, Fachrul mengaku sempat tidak menyukai FPI karena mengutak-atik Pancasila.

"Kalau dulu, saya tidak suka karena masih mengutak-atik Pancasila, sekarang dia (FPI) setia. Dulu, saya tidak suka karena dia banyak melanggar hukum, sekarang dia menyatakan tidak melanggar hukum lagi," kata Menag Fachrul Razi di kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019). 

Dia mengaku masih mendalami surat pernyataan terkait SKT FPI. Fachrul menyampaikan keputusan perpanjangan SKT ini perlu dilihat dari berbagai aspek. 

"Karena itu baru masukan dari satu sisi. Dari pihak (kementerian) agama, dari saya. Tapi kan kalau ngambil keputusan itu kan dilihat dari macam-macam sisi. Macam-macam sisi itulah nanti tiap-tiap yang berkepentingan. Kita diskusi sama-sama," ucapnya.

Fachrul mengaku akan mendiskusikan hal ini dengan beberapa pihak. Meski tidak menjabarkan pihak yang dimaksud, dia mengatakan proses perpanjangan SKT FPI sudah mengalami kemajuan.

"Ya saya kira itu. Kalau dari aspek agama hanya saya katakan bahwa ada langkah maju," sambung Fachrul.

Ditanya soal akan ada tidaknya komunikasi dengan Rizieq Shihab mengenai perpanjangan SKT FPI ini, Fachrul mengatakan tidak ada masalah dengan Rizieq. "Kalau Habib Rizieq kan sudah dinyatakan bahwa kami nggak pernah cekal kok. Jadi nggak ada masalah itu ya," ujarnya.

Rapat pembahasan SKT FPI

Sebelumnya, dilihat detikcom dari situs resmi Kemendagri, izin ormas FPI ditandai dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Tak lama usai masa berlaku SKT itu habis, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat itu, Tjahjo Kumolo, mengatakan FPI telah mengajukan permohonan perpanjangan. Pihak Kemendagri pun langsung memproses perpanjangan SKT itu.

"Setahu saya, dia (FPI) sudah mengajukan ke Kemendagri, tapi belum (surat diajukan), kemarin (Jumat)," ujar Tjahjo di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).

Baca jugaPemerintah Kaji Syariat Islam dan Nilai Pancasila Ormas Front Pembela Islam 

Terbaru, Menko Polhukam Mahfud MD menggelar rapat bersama Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Salah satu yang dibahas ternyata adalah persoalan perpanjangan SKT FPI.

"Tadi bertemu selama 1 jam membahas tentang masalah-masalah terkini khusus dengan dua hal atau tiga hal," kata Mahfud saat saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (27/11/2019).

"Pertama, soal surat keterangan terdaftar FPI," sambungnya.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama Tito dan Fachrul, disimpulkan bahwa FPI punya hak berkumpul dan berserikat serta menyatakan pendapat. Mahfud menyebut hak tersebut dimiliki setiap warga negara.

"Sesudah kita diskusikan bersama-sama kesimpulannya begini, setiap warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat, dan FPI itu punya hak untuk berkumpul berserikat menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi," ujarnya.

Mahfud menjelaskan saat ini perpanjangan SKT FPI masih diproses. Keputusan penerbitan itu masih menunggu hasil pendalaman oleh pihak Kemenag.

Syarat sudah dipenuhi

Merespon adanya rapat bersama tersebut, FPI pun berkomitmen untuk membumikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Ya memang betul, bahkan kita mendorong agar Pancasila dilaksanakan secara konsekuen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Jubir FPI, Slamet Ma'arif, saat dihubungi, Rabu (27/11).

"Tidak ada alasan lagi Kemendagri tidak terbitkan SKT FPI," sambungnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Tim Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, mengklaim FPI sudah memenuhi segala syarat untuk mengurus perpanjangan SKT ini. Menurutnya, FPI memilih tetap mengurus SKT karena taat pada hukum.

"Kan secara administrasi sudah lengkap semua, rekomendasi dari Kemenag sudah ada, kesetiaan kepada pancasila sudah ada. Apa lagi? SKT itu kan cuma formalitas. Sebenarnya tanpa SKT tak apa, cuma tak bisa jadi mitra dari pemerintah terkait kegiatan keormasan. Kita coba mentaati apa yang jadi prasyarat karena kecintaan kita kepada hukum dan juga pemerintah Indonesia," tutur dia. (Ed: rap/pkp)

Baca selengkapnya di: Detik News

Menag: Dulu Saya Tidak Suka FPI karena Utak-Atik Pancasila, Sekarang Dia Setia

Langkah Maju SKT FPI karena Ikrar Setia Pancasila

'Love Hate Relationship' Menag-FPI