1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Jurnalis Perancis Akan Diadili di Papua

14 Oktober 2014

Dua wartawan Perancis ditahan sejak dua bulan di Papua karena melakukan liputan hanya dengan visa turis. Mengapa akses wartawan ke Papua masih dipersulit?

https://p.dw.com/p/1DVMa
Foto: STR/AFP/Getty Images

Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, yang sedang mempersiapkan reportase untuk stasiun siaran Perancis-Jerman ARTE, ditahan awal Agustus lalu di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua. Mereka disebut-sebut mewawancarai anggota gerakan separatis, tanpa visa khusus dan akreditasi untuk melakukan reportase.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Maruli Hutagalung menerangkan awal minggu ini, berkas mereka masih diperiksa. Kejaksaan punya waktu satu minggu untuk memutuskan apakah kasus itu akan diajukan ke pengadilan.

Tuduhan yang akan diajukan adalah pelanggaran keimigrasian. Selain itu, keduanya dituduh membantu gerakan separatis melakukan makar.

Jika kedua wartawan itu diajukan ke pengadilan, ini akan menjadi proses pengadilan yang pertama di Papua terhadap wartawan asing yang dituduh melakukan peliputan tanpa ijin.

Biasanya, wartawan asing yang ditahan atas kasus pelanggaran keimigrasian diusir ke luar Indonesia tanpa proses pengadilan.

Minta bantuan

Ibu Valentine, Martine Bourrat, sudah datang khusus dari Perancis untuk minta bantuan agar putrinya dilepaskan dari tahanan. Tapi permohonan itu ditolak.

Lembaga pers nasional seperti Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak pemerintah agar mencabut tuduhan bahwa kedua jurnalis terlibat gerakan separatis dan memulangkan mereka ke negaranya.

Eko Maryadi dari AJI menyatakan, penahanan kedua wartawan itu tidak sejalan dengan iklim kebebasan pers yang ingin ditegakkan di Indonesia. Juga dipertanyakan, mengapa Papua tetap menjadi semacam "kawasan terlarang" untuk diliput media.

Memperlakukan Papua berbeda dari kawasan-kawasan lain di Indonesia, "hanya memberi kesan bahwa memang ada sesuatu yang salah, yang ingin ditutup-tutupi oleh pemerintah", ujarnya.

Hari Senin (13/10), aksi yang digelar Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Jayapura dibubarkan paksa oleh polisi, dengan alasan aksi itu tidak mendapat izin dari Polda Papua. Polisi menyita sejumlah spanduk dan pamflet yang mendukung pembebasan Thomas Dandois dan Valentine Bourrat.

hp/vlz (dpa, smh)