1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan Pengadilan

DPR Setujui Amnesti Untuk Baiq Nuril

25 Juli 2019

Dalam sidang paripurna, Kamis (25/07) di Jakarta, semua anggota DPR menyepakati hasil rapat pleno soal pemberian amnesti ke Baiq Nuril oleh Komisi III DPR.

https://p.dw.com/p/3Mgqz
Indonesien Baiq Nuril Maknun Prozess
Foto: Getty Images/AFP/Pikong

DPR resmi menyetujui surat pertimbangan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk Baiq Nuril. Pengesahan dimulai dengan pembacaan laporan hasil rapat pleno oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik. Erma menjelaskan bahwa Komisi III menyetujui pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang sebelumnya dimintakan Presiden Jokowi. 

"Setelah rapat pleno dan menghadirkan langsung Saudara Baiq Nuril untuk didengarkan keterangannya. Kemudian, pada 24 Juli, Komisi III telah raker (rapat kerja) dengan Menkumham untuk mendengarkan keterangan pemerintah terkait amnesti Baiq Nuril," kata Erma dalam sidang paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/07). 

"Dan setelahnya diambil keputusan. Kami sampaikan Komisi III mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Bulat seluruh fraksi menyetujui," sambung dia.

Perlindungan korban

Erma mengatakan keputusan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya, menurut dia, adalah Baiq Nuril merupakan korban kekerasan perempuan.

"Baiq Nuril adalah korban kekerasan verbal. Yang dilakukan Baiq Nuril adalah upaya melindungi diri. Pemberian amnesti adalah hak presiden sebagai kepala negara," kata dia. 

"Semoga ini akan menjadi tonggak bersejarah untuk perlindungan perempuan," imbuh Erma. 

Pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR Utut Adianto, kemudian melempar ke peserta rapat. Utut bertanya apakah peserta rapat menyetujui laporan Komisi III tersebut.

Perjalanan panjang cari keadilan

Baiq Nuril sebelumnya juga hadir pada sidang pleno komisi III, Rabu (25/07).

Tangis Baiq Nuril pecah setelah mendengarkan keputusan Komisi III DPR yang menyetujui pemberian amnesti untuknya. Ia tak henti mengucapkan terima kasih. Ia tidak banyak berkata-kata. Air mata Baiq tidak henti menetes.

"Saya hanya bisa bilang terima kasih, terima kasih, terima kasih," sambung Baiq Nuril.

Dalam kasus ini, Baiq Nuril mengaku sebagai korban pelecehan seksual oleh pria berinisial M yang merupakan atasannya. Baiq Nuril melaporkan M karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadapnya.

Dalam persidangan di PN Mataram, terungkap pembicaraan M dengan Baiq Nuril via telepon. Eks atasan Baiq Nuril itu kerap menceritakan hubungan badannya dengan wanita lain yang bukan istrinya. Merasa dilecehkan, Baiq Nuril pun merekam percakapan itu lewat ponsel miliknya. 

Kasus tersebut berlangsung pada 2012 saat Baiq Nuril masih menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram. Sedangkan M kala itu masih menjabat Kepala SMAN 7 Mataram.

Namun, dalam usahanya mencari keadilan, Mahkamah Agung (MA) lewat majelis hakim sidang PK menilai kasus yang menjerat Baiq, yaitu mentransmisikan konten asusila sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), memang terjadi. MA menanggap Baiq Nuril melanggar UU ITE.

"Dia dipersalahkan karena merekam. Ini ada muatan kesusilaan, dikasih ke mudawi. Dia patut menyadari dengan dikasih ke orang ini, muatannya bagaimana sehingga dipersalahkan keduanya itu menurut hakim kasasi. Kemudian di PK emang faktanya seperti itu," tutur jubir MA, Andi Samsan Nganro, saat membacakan pertimbangan MA menolak PK Baiq Nuril.

ae/na (detiknews) 

Baca selengkapnya artikel dari Detik News di tautan berikut:

Amnesti Disetujui Komisi III DPR, Baiq Nuril Menangis Bahagia

Sah! DPR Setujui Amnesti Baiq Nuril