DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
5 Maret 2024Rapat digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti kepada para anggota terkait persetujuan pembentukan pansus.
"Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan pansus. Apakah dapat disetujui?," kata Lanyalla dalam keterangan resminya, Selasa (5/2/2024).
"Setuju," jawab anggota.
"Mohon kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini," sambung Lanyalla.
Ia mengatakan pembentukan Pansus tersebut berawal dari usulan anggota DPD RI Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung. Tamsil menyebut tindak lanjut dugaan pelanggaran pemilu tak terbatas disampaikan ke Bawaslu.
"Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang," ujar Tamsil Linrung.
DPD sudah bentuk posko pengaduan
Adapun DPD RI telah membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran pemilu di setiap Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi. Hal itu dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024.
Berdasarkan data yang diterima, sejauh ini sudah ada 4 laporan yang masuk posko pengaduan. Yaitu dari Provinsi Kalimantan Barat 2 laporan, Sumatera Utara 1 laporan dan Maluku 1 laporan.
Pimpinan DPD RI juga meminta Komite I untuk menindaklanjuti hal tersebut dengan mengundang KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri. Jika dipandang perlu, dapat juga mengundang Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Baca artikelDetikNews
Selengkapnya DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024