1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
SosialIndonesia

Dokumen Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan

Detik News
27 Desember 2021

Sebuah dokumen berfoto eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti menjadi viral di media sosial Twitter karena dijadikan bungkus gorengan. Dokumen tersebut menampilkan permohonan pembuatan KTP Susi di Kantor Kecamatan Pangandaran.

https://p.dw.com/p/44qwd
Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti
Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti bingung harus mengadukan ke mana soal dokumennya yang tersebar di media sosialFoto: Bay Ismoyo/AFP/Getty Images

Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti bicara terkait dokumen pengajuan KTP-nya viral di media sosial karena dijadikan bungkus gorengan. Apa katanya?

"Kawan-kawan beberapa hari ini saya di mention, DM (direct messages), dan lain-lain, semua tanya apa pendapat saya tentang hal ini (dokumennya dijadikan bungkus gorengan)? Saya harus berpendapat apa? Hal seperti ini bukannya sudah biasa terjadi?" tulis Susi di akun Twitter pribadinya, Senin (27/12).

Susi menyebut hal seperti ini sudah sering terjadi. Dia mengaku bingung harus mengadukan ke mana terkait masalah itu.

"Protes ke mana? Ke siapa? Setiap hari kita dapat WA pinjol, investasi, promo dan lain-lain, semua tahu nomor kita, data kita.. so," lanjut Susi.

Diketahui, dokumen yang terdapat foto Susi Pudjiastuti dengan 2 gorengan bakwan di atasnya ini viral di media sosial Twitter. Dokumen tersebut menampilkan permohonan pembuatan KTP Susi Pudjiastuti di Kantor Kecamatan Pangandaran.

Penjelasan Kemendagri

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh sudah menjelaskan soal viral dokumen Susi ini. Dokumen tersebut, katanya, harusnya dipegang yang bersangkutan setelah diberikan oleh dinas dukcapil terkait.

"Dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh dinas dukcapil yang berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya," kata Zudan saat dimintai konfirmasi.

Zudan menyebut semua dokumen yang tertera NIK dan nomor KK harus disimpan dengan baik.

"Pada prinsipnya semua dokumen yang ada NIK dan No. KK harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak yang berkepentingan," kata Zudan.

Respons Camat Pangandaran

Lebih lanjut, Camat Pangandaran Yadi Setiadi mengatakan akan menelusurinya. Yadi menegaskan pihaknya akan segera melakukan briefing terkait permasalahan ini, intinya mencari tahu mengapa dokumen dengan kop surat Kecamatan Pangandaran itu bisa jadi bungkus gorengan.

"Besok kami akan briefing semua pegawai. Mau ditanyakan, karena selama saya menjabat sebagai Camat belum pernah menyuruh untuk memberikan atau menjual dokumen bekas ke tukang rongsokan," kata Yadi via sambungan telepon, Minggu (26/12).

Namun, untuk mengantisipasi adanya staf atau pegawai yang membuang arsip dokumen, tanpa sepengetahuan dirinya sebagai Camat, Yadi mengaku akan menyelidikinya. (Ed: ha/rap)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

Susi Pudjiastuti Buka Suara Soal Dokumennya Jadi Bungkus Gorengan