1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Desakan Agar Kapolri Dicopot Makin Kuat

5 November 2009

Setelah pengunduran diri Kabareskrim Susno Duadji dan wakil jaksa agung Abdul Hakim Ritonga, desakan agar mereka diproses secara hukum semakin kuat.

https://p.dw.com/p/KP5j

Tim Delapan Kamis ini terus melakukan pertemuan marathon dengan sejumlah pihak yang diduga terkait dalam kasus rekaman dugaan kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Setelah memeriksa aktor rekaman percakapan telefon Anggodo Widjoyo, Kamis ini KPK juga bertemu dengan pimpinan KPK non aktif Bibit Samad Rianto dana Candra Hamzah. Sementara di luar pemeriksaan berbagai kelompok elemen masyarakat menyerukan pemeriksaan hukum terhadap Kabareskrim Susno Duadji dan wakil jaksa agung Abdul Hakim Ritonga, serta pencopotan segera kepala kepolisian Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Adnan Topan dari lembaga pengawas korupsi ICW menuturkan: “kita terus menggalang kekuatan publik, supaya reformasi total kepada kepolisian dan kejaksaan didorong sehingga eksekutif atau presiden mencopot pejabat publik seperti jaksa agung dan kapolri karena gagal dalam menjalankan amanat agenda reformasi. Sehingga kita masih bisa mendengar fakta bahwa mafia peradilan masih menjadi masalah besar dan merupakan penghambat utama rasa keadilan.”

Sebelumnya terungkap kekecewaan para anggota yang tergabung dalam Tim Delapan, yang dipimpin oleh Adnan Buyung Nasution. Sebab sempat berhembus kabar bahwa Anggodo Widjoyo dilepaskan kepolisian setelah menjalani pemeriksaan di kepolisian. Meski sempat berhembus kabar anggota Tim Delapan akan mengembalikan mandat kepada presiden, mereka terus bekerja. Namun desakan agar Anggodo terus ditahan, juag dilancarkan oelh berbagai pihak di luar Tim Dealapan. Kembali Topan: “Polisi sudah menggunakan enam sangkaan terhadap Anggodo, baik mulai dari ancaman pembunuhan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, percobaan penyuapan dll. Peluang melarikan diri sangat besar karena tidak ada status hokum yang ditetapkan pada Anggodo.”

Tim Delapan masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. Namun batal untuk menemui Susno pada malam ini, sesuai yang direncanakan.

Pertemuan lain yang juga direncanakan adalah dengan mengundang para pejabat Kejaksaan Agung, seperti Abdul Hakim Ritonga dan Wisnu Subroto. Tim Delapan hanya memiliki waktu hingga hari Jumat untuk mengklarifikasi dengan sejumlah pihak terkait, sebelum gelar perkara yang akan diadakan hari Sabtu mendatang.

Kasus ini terus bergulir setelah polisi menahan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto, yang dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dalam penanganan kasus korupsi bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.

Penahanan itu dilakukan polisi di tengah keraguan publik atas kemurnian kasus itu, setelah beredarnya rekaman pembicaraan antara orang yang diduga sebagai adik kandung Anggoro Widjoyo yaitu Anggodo Widjojo dengan pejabat polisi dan kejaksaan. Dalam rekaman tersebut disebut-sebut upaya mengarahkan keterangan saksi. Merasa dikriminalisasi, Bibit dan Chandra kemudian mengajukan uji materi Undang Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi, mereka meminta agar bukti rekaman penyadapan itu dibuka.

Ayu Furwaningsih

Editor : Yuniman Farid