1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Dephub Dirombak, Peraturan Penerbangan Diperketat

Zaki Amrullah28 Februari 2007

Pemerintah Indonesia melarang operasi pesawat yang usianya melebihi 10 tahun. Sebelumnya batasan operasi sebuah pesawat adalah 20 tahun.

https://p.dw.com/p/CIuX
Pesawat Maskapai Penerbangan AdamAir di Bandara Soekarno-Hatta
Pesawat Maskapai Penerbangan AdamAir di Bandara Soekarno-HattaFoto: AP

Aturan ini diberlakukan sebagai kampanye keamanan transportasi di Indonesia. Belakangan ini pemerintah terutama departemen perhubungan mendapat tekanan sehubungan maraknya kecelakaan transportasi di Indonesia. Mulai dari kecelakaan udara, laut maupun darat. Seperti misalnya jatuhnya pesawat AdamAir dan terbakarnya kapal Levina baru-baru ini. Selain itu Pemerintah juga akan merombak jajaran pejabat Departemen Perhubungan.

Menteri Perhubungan Hatta Radjasa menyatakan, perombakan itu melibatkan semua level, mulai pejabat eselon I dan II. Termasuk pencopotan dua Dirjen Departemen Perhubungan serta Pejabat Komite Keselamatan Transportasi KNKT.

Kemungkinan besar Pejabat Dephub yang akan dicopot antara lain Dirjen Perhubungan Laut Harijogi dan Dirjen Perhubungan Udara M. Iksan Tatang serta Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi Setio Rahardjo. Sejauh ini belum ada konfirmasi dari mereka mengenai hal itu. Namun Dirjen Perhubungan Laut, Harijogi, menyatakan pasrah atas keputusan itu.

Sejak awal tahun ini, sejumlah kecelakaan mengguncang transportasi umum Indonesia dan menewaskan ratusan penumpang. Kecelakaan itu, mulai dari hilangnya pesawat AdamAir di Sulawesi, tenggelamnya kapal Senopati Nusantara di perairan Jawa, serta terbakarnya kapal penumpang Levina 1 di perairan utara Jakarta. Pemerintah berharap penggantian pejabat itu akan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan transportasi nasional. Namun, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Husna Tahir, pesimistis. Ia menganggap langkah pemerintah itu belum bisa menjamin sistem keamanan transportasi nasional.

“Yang paling penting bagaimana segala peraturan yang ada dilaksanakan dengan baik, penggantian orang kalau kemudian sistemnya gak dijalankan itu gak berarti banyak bagi masyarakat. Yang penting ada jaminan perbaikan di lapangan keamanan transportasi.”