Cek Fakta: Puan Maharani Tidak Hormat saat Indonesia Raya?
24 September 2025
Sebuah video di Facebook yang diunggah pada 21 September 2025 dan telah ditonton lebih dari 793 ribu kali mengklaim bahwa Ketua DPR, Puan Maharani, "kurang ajar” karena tidak mau memberi hormat saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
Dalam video tersebut, Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih terlihat memberi hormat dengan tangan pada waktu yang sama.
DW melakukan analisis terhadap klaim ini.
Klaim: Ketua DPR, Puan Maharani "kurang ajar” karena tidak mau memberi hormat saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
Cek Fakta DW: Menyesatkan
Hasil penelusuran gambar menggunakan Google Reverse Image menunjukkan bahwa visual dari video tersebut diambil dari momen saat pelantikan menteri dan wakil menteri pada 17 September lalu.
Ketika dicek dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Puan Maharani terlihat berdiri dengan tegak tanpa memberikan hormat saat lagu kebangsaan dinyanyikan.
Video viral yang berdurasi 15 detik mengambil momen tersebut, lalu menambahkan teks dan mengkritik sikap Puan yang dianggap tidak menghormati lagu Indonesia Raya. Teks yang ditambahkan juga cenderung menggiring opini, seperti "kurang ajar” dan "apakah dia pikir Indonesia milik nya.”
Banyak netizen di Facebook ikut serta memberikan komentar yang bernada kecewa terhadap Puan. Mereka menganggap sikapnya tidak sesuai dengan ketentuan.
Meski begitu, ketika ditelusuri lebih lanjut, sikap Puan sebenarnya tidak menyalahi aturan.
Sikap hormat saat lagu kebangsaan dikumandangkan atau dinyanyikan diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 62 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa seseorang harus "berdiri tegak dengan sikap hormat” saat lagu kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan.
Menurut pasal tersebut, yang dimaksud dari sikap hormat adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha.
Tidak ada ketentuan seseorang harus menunjukkan gestur hormat dengan tangan saat lagu kebangsaan dikumandangkan.
Oleh karena itu, meski Puan tidak memberikan hormat dengan tangan, nyatanya ia tetap melakukan sikap hormat sesuai dengan aturan yang ada di UU.
Pakar jelaskan sikap hormat
Menurut Dosen Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Negeri Yogyakarta, Budi Mulyono, pemberian hormat dengan menempatkan tangan kanan di pelipis merupakan gestur yang dipakai oleh personil militer yang kemudian diserap sebagai kebiasaan oleh unsur sipil, terutama saat lagu kebangsaan dinyanyikan atau diperdengarkan.
Sementara, gestur hormat dalam ranah sipil cukup dilakukan sesuai ketentuan undang-undang.
"Ada yang mengatakan kalau hormat militer itu dalam posisi yang lebih tinggi karena instansi militer menempatkan gestur tersebut sebagai kehormatan yang lebih tinggi […] Tetapi untuk kegiatan-kegiatan sipil, saya kira tidak ada yang lebih tinggi diantara keduanya,” ungkap Budi kepada DW Indonesia.
Budi lanjut menjelaskan bahwa budaya memberikan hormat menggunakan cara militer dapat ditelusuri kembali ke era penjajahan Jepang.
"Kita tahu, Jepang merupakan negara yang pada waktu itu militeristik yang memang sangat menjunjung tinggi kehormatan terhadap negaranya. Mereka melampaui nasionalisme, bahkan chauvinisme," jelasnya.
Sikap hormat para pejabat publik
Budi juga mencontohkan sikap hormat yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden RI pertama, Soekarno dan Mohammad Hatta.
"Soekarno dengan gaya militernya, meskipun ia bukan dari kalangan militer tetapi dia suka dengan style seperti itu. Sementara Hatta cukup diam berdiri tegak, bersikap hikmat dan hormat,” ujarnya.
Cek fakta DW juga menemukan beberapa pejabat publik yang memilih untuk tidak memberikan hormat gaya militer di saat lagu kebangsaan dikumandangkan.
Beberapa di antaranya adalah Jusuf Kalla pada tahun 2015 saat dirinya menjabat sebagai Wakil Presiden RI, Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2015 saat dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, dan yang terbaru adalah Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital pada momen pelantikan menteri dan wakil menteri pada 8 September lalu.
Meski sikap hormat ini bervariasi, Mulyono juga menggarisbawahi pentingnya sikap hormat yang sempurna. Dalam kasus Puan, misalnya, meski ia telah mengikuti aturan yang ada di UU, sikapnya dinilai masih belum sempurna karena tangan kirinya menggenggam tas.
"Di undang-undang disebutkan, sikap berdiri tegak dengan tangan lurus dan jempol yang berada di depan, kemudian mata juga diharapkan tidak melihat ke bawah," jelasnya.
Editor: Habi Anggraini/Yuniman Farid