1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan Hukum

Buron 17 Tahun, Maria Lumowa Diserahkan Dari Serbia ke RI

Detik News
9 Juli 2020

Buron selama 17 tahun, tersangka pembobolan bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa akhirnya diserahkan dari Serbia ke Indonesia. Kasusnya kini diserahkan ke Bareskrim Polri.

https://p.dw.com/p/3f0Qz
Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobol bank BNI senilai Rp 1,7 T
Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobol bank BNI senilai Rp 1,7 TFoto: Kemenkumham

Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobolan bank BNI senilai Rp 1,7 triliun yang buron selama 17 tahun, akhirnya diserahkan dari Serbia ke Indonesia. 

Dalam keterangan resmi Kemenkum HAM, Maria Pauline Lumowa ternyata berkewarganegaraan Belanda.

"Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda," demikian bunyi keterangan tertulis Kemenkum HAM.

Dibawa dari Serbia

Upaya penegakan hukum memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, 16 Juli 2019. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut pemerintah Indonesia kemudian bersurat kepada Serbia.

"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Yasonna: berkat 'lobi tingkat tinggi'

Maria Pauline Lumowa akhirnya bisa dibawa ke Indonesia dari Serbia, negara Balkan yang belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Pemulangan tersangka pembobol BNI itu bisa dilakukan berkat lobi tingkat tinggi.

"Saya sampaikan, walaupun kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi, belum mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Serbia, tapi dengan hubungan baik, dengan pendekatan-pendekatan diplomasi high level dalam bidang hukum dan persahabatan akhirnya kita bisa membawa beliau (Maria) kemari," ujar Yasonna, dalam jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kamis (9/7/2020).

Intervensi negara Eropa?

Selama proses itu, Yasonna menyebut ada intervensi dari negara di Eropa.

"Selama proses ini ada negara dari Eropa juga yang mencoba melakukan diplomasi-diplomasi untuk agar beliau tidak diekstradisi ke Indonesia," sebutnya. 

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia ke Indonesia setelah ditangkap sejak tahun lalu. "Lari dari Indonesia, tinggal di Belanda. Sejak setahun lalu, itu tertangkap, terjejak di sebia. Sejak bulan Juli 2019," kata Mahfud dalam kesempatan yang sama.

Yasonna mengatakan proses administrasi keimigrasian Maria juga sudah dilakukan. Dia mengatakan selanjutnya Maria akan diserahkan ke Bareskrim Polri. (pkp/as)

Baca selengkapnya di: detiknews

Kabur 17 Tahun, Pembobol Bank BUMN Rp 1,7 T Maria Pauline Lumowa WN Belanda

Maria Pauline Lumowa Dibawa ke RI Tanpa Perjanjian Ekstradisi, Tapi Lobi High Level

Ada Negara Eropa yang Halangi RI Ekstradisi Maria Pauline Lumowa