1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Blogger Terkemuka di Malaysia Ditangkap

Purwanigsih12 September 2008

Pemilik situs Malaysia Today, Raja Petra Kamaruddin, Jumat petang waktu Malaysia diciduk kepolisian setempat. Lewat undang-undang Keselamatan Dalam Negeri ISA, ia dituding telah melakukan penghinaan terhadap Islam

https://p.dw.com/p/FH6K
Meningkatnya ketegangan politik di Malaysia
Meningkatnya ketegangan politik di MalaysiaFoto: AP

Pemerintah Malaysia menahan blogger terkemuka Malaysia lewat undang-undang keselamatan dalam negeri ISA. Raja Petra Kamaruddin ditangkap Jumat petang ini, di kediamannya di Sungai Buloh, Selangor. Ketentuan ISA itu memungkinkan seseorang dikenakan tahanan maksimum 60 hari. Mengutip pernyataan istri Raja Petra, Marina Lee Abdullah, dalam penangkapan itu kepolisian juga mengambil komputer dari ruang suaminya. Penulis situs Malaysia Today tersebut ditahan dengan tudingan menghina Islam. MStar online melaporkan Raja Petra mengulas artikel berjudul: „Saya berjanji untuk menjadi Muslim yang baik dan tak munafik.“ Beberapa kalangan aktivis hak asasi manusia di Malaysia berpendapat bahwa tulisan Raja Petra tak dapat ditafsirkan sebagai penghinaan terhadap Islam. Pegiat HAM yang juga merupakan pengacara terkemuka Malaysia, Malik Imtiaz Sarwar mengungkapkan: „Raja Petra memang sangat kritis terhadap pemerintah Malaysia, namun yang mengejutkan ialah ia ditangkap dengan tuduhan menghina Islam. Yang ia tulis sebenarnya mengritik pemerintah, bukan menghina Islam. Ia menulis tentang kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.“

Bila ada kaitannya dengan Islam, menurut Malik, seharusnya pemerintah pun tak bisa menahan seseorang dengan menggunakan undang-undang itu. „Pemerintah kurang memiliki alasan menahan. Seharusnya pemerintah tak menahan dia, sebab ISA itu ditujukan bagi yang mengancam ketentraman negara, sementara apa yang ditulis oleh Raja Petra sesungguhnya bukan merupakan ancaman terhadap keamanan negara. Itu pandangan saya.“

Sebelumnya Raja Petra pernah ditahan dengan undang-undang yang sama April 2001 silam karena terlibat dalam gerakan reformasi. Ia sempat ditahan selama 53 hari di Pusat Tahanan Kemunting, Taiping.

Malik mensinyalir penahanan terhadap blogger yang kritis ini ada kaitannya dengan kembalinya tokoh oposisi Anwar Ibrahim ke panggung politik. Malik menceritakan dulu undang-undang ini telah digunakan oleh pemerintah untuk menahan aktivis-aktivis dan para jurnalis: „Ada kecemasan bahwa pemerintah akan menghancurkan lebih dalam mereka yang bersikap kritis. Terutama setelah Anwar Ibrahim akan kembali ke politik. Masyarakat sipil antusias melihat transisi perubahan politik di Malaysia dan bebrapa menjadi aktif dalam blog. Mungkin pemerintah jadi melakukan pembenaran dengan menggunakan undang-undang ISA ini untuk menghentikan proses demokratisasi ini.“

Jumat ini Kementrian Dalam Negeri Malaysia juga mengirimkan surat peringatan kepada tiga media lokal yang mempublikasikan cerita yang dsebut-sebut „menyebabkan keresahan di masyarakat.“

Mereka diminta segera menjawab peringatan itu dalam tempo seminggu, alasan mengapa mereka menulis hal tersebut. Menteri Dalam Negeri Malaysia Syed Hamid Albar mengimbau agar publik tak melihat surat itu sebagai pembatasan.

Sementara itu, pemimpin Partai Aksi Demokratik Malaysia DAP Lim Kit Siang melihat penangkapan Raja Petra dan pengetatan pengawasan terhadap media lokal sebagai hal tercela, yang merupakan awal penghancuran media dan kebebasan berpendapat. Lim yang juga pernah ditahan dengan undang-undang ISA ini mengungkapkan pihak oposisi akan mendukung keluarga Raja Petra dalam usaha pembebasannya.

Undang-undang Keselamatan dalam Negeri ISA yang draft-nya ditulis lebih dari 50 tahun silam di bawah aturan kolonial Inggris itu dulu ditujukan untuk menghancurkan pemberontak komunis. Undang-undang ini memperbolehkan penangkapan warga sipil tanpa proses pengadilan bila diyakini mengancam keselamatan negara.