1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Beberapa Negara Schengen Tetap Lakukan Kontrol di Perbatasan

Kira Schacht
17 November 2022

Menurut perjanjian Schengen yang diikuti 26 negara Eropa, orang dan barang bisa dengan bebas melintasi perbatasan tanpa pemeriksaan, kecuali dalam situasi-situasi tertentu.

https://p.dw.com/p/4JeY2
Pemeriksaan di perbatasan Jerman-Austria
Pemeriksaan di perbatasan Jerman-AustriaFoto: Frank Hoermann/SVEN SIMON/picture alliance

Pengadilan Tertinggi Eropa, European Court of Justice (ECJ), baru-baru ini memutuskan bahwa Jerman, Denmark, dan beberapa negara zona Schengen lainnya tidak memiliki dasar hukum untuk memperpanjang pemeriksaan perbatasan yang diberlakukan pada tahun 2015, ketika Eropa kedatangan banyak pengungsi Suriah dan Afghanistan.

Menurut Perjanjian Schengen, orang dan barang dapat dengan bebas melintasi perbatasan 26 negara penandatangan tanpa pemeriksaan atau persyaratan apa pun. Kontrol perbatasan internal di dalam Wilayah Schengen hanya dapat diberlakukan kembali dalam situasi khusus sebagai tanggapan atas "ancaman serius terhadap keamanan dalam negeri". Pemeriksaan perbatasan misalnya pernah diberlakukan pada awal pandemi Covid-19, Maret 2020.

ECJ pada April lalu menyatakan, pemeriksaan di perbatasan tidak boleh berlangsung lebih lama dari enam bulan. Namun sekarang Jerman, Austria, Norwegia, Swedia, Denmark, dan Prancis memperpanjang lagi kontrol perbatasan yang diberlakukan sejak tahun 2015 dengan alasan kekhawatiran tentang migrasi dan/atau terorisme.

Pemeriksaan di perbatasan Jerman dan Luxembourg kembali diberlakukan tahun 2020 pada awal pandemi corona
Pemeriksaan di perbatasan Jerman dan Luxembourg kembali diberlakukan tahun 2020 pada awal pandemi coronaFoto: ATP/picture alliance

Belum ada sanksi untuk pelanggaran, karena 'terlalu sensitif'

Komisi Eropa sejauh ini belum meluncurkan prosedur pelanggaran terhadap satu pun negara anggota yang melanjutkan kontrol perbatasan. "Masalahnya terlalu sensitif secara politis,” kata Leon Züllig, peneliti di Insitut Hukum Publik, Hukum Internasional dan Hukum Eropa di Universitas Giessen. "Negara-negara anggota dan kementerian dalam negeri mereka bisa marah,” tambahnya.

Dalam dengar pendapat dengan anggota Parlemen Eropa pada Januari 2021, Komisi berpendapat bahwa mengadaptasi aturan mungkin merupakan solusi yang lebih baik daripada memulai prosedur pelanggaran. "Jika negara-negara anggota berhenti mematuhi aturan, itu salah satu bukti bahwa aturannya sendiri mungkin tidak memadai", kata Komisi Eropa. Namun Komisi Eropa tetap memprioritaskan agar anggotanya "mencabut semua kontrol perbatasan internal jangka panjang" sampai 2023.

Perbatasan Jerman-Swiss di Weil
Perbatasan Jerman-Swiss di WeilFoto: Mandoga Media/picture alliance

Kritik usulan perubahan untuk pengawasan dengan teknologi

Proposal terbaru yang diajukan Komisi Eropa adalah serangkaian perubahan aturan guna memperluas kemungkinan "pengawasan dengan teknologi”, yang disebut sebagai "langkah-langkah alternatif". Teknologi tersebut akan mencakup pengawasan otomatis dan pengumpulan data oleh pihak berwenang melalui, misalnya, analisis data dari catatan nama penumpang.

Tapi ini justru bermasalah, kata Leon Züllig lebih lanjut. "Dari sudut pandang hak-hak dasar, langkah-langkah ini mungkin bahkan lebih berbahaya daripada pengawasan fisik (di perbatasan)," katanya. "Karena mereka pada akhirnya mengandalkan semacam pengawasan massal - termasuk terhadap seluruh warga Uni Eropa."

Langkah ini juga dapat meningkatkan risiko diskriminasi di perbatasan, kata PICUM, sebuah LSM yang bergerak di bidang perlindungan hak asasi manusia kelompok migran yang tidak berdokumen. Organisasi itu menunjuk berbagai laporan yang memperlihatkan, teknologi pengawasan justru memperkuat dan melanggengkan bias terhadap kelompok marjinal atau orang-orang yang terpinggirkan.

Komisi Kebebasan Sipil Uni Eropa yang sedang membahas usulan-usulan itu dalam laporan terkahirnya memperingatkan, bahwa "mengizinkan lebih banyak pemeriksaan yang akan terlihat dan terasa seperti kontrol perbatasan tidak sesuai dengan tujuan untuk menawarkan wilayah kebebasan, keamanan, dan keadilan kepada warga Uni Eropa tanpa perbatasan internal."

Hingga saat ini, kontrol perbatasan masih tetap dilakukan oleh beberapa negara Schengen, walaupun secara acak. Perjanjian Schengen diikuti oleh 22 negara anggota Uni Eropa dan empat negara di luar uni Eropa, yaitu Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.

(hp/as)