1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Beban Berat Menjanda

6 Maret 2018

Belum menikah di atas usia 30 tahun sering ditanyai kapan akan menikah, sementara jika terjadi perceraian, kerap kita mendengar pandangan merendahkan bagi penyandang status janda. Opini Uly Siregar.

https://p.dw.com/p/2tLwD
Fau Springen Himmel
Foto: IKO/Fotolia

Status yang menyertai hidup seorang perempuan di Indonesia sering membuat diri tak nyaman. Saat melajang hingga usia kepala tiga atau lebih perempuan dituduh terlalu cerewet memilih, atau justru dianggap seperti barang yang tak laku. Ketika sudah menikah, perempuan khawatir suami tergoda menambah istri, apalagi ada embel-embel urusan surga yang dibawa-bawa untuk membenarkan urusan suami menambah istri ini. Setelah lepas dari suami brengsek lantas menyandang status janda? Dimulailah berbagai persoalan, termasuk soal menanggung pandangan merendahkan dari masyarakat.

Menurut data dari Badan Pusat Statistik, pada tahun 2015 terdapat 347.256 kasus perceraian di Indonesia. Angka ini meningkat dari tahun 2014 yang berjumlah 344.237 dan tahun 2013 sebesar 324.247. Angka perceraian yang tinggi ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat perceraian tertinggi di dunia. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) menyatakan angka perceraian di Indonesia menduduki peringkat tertinggi di Asia Pasifik. Yang lebih mengenaskan, angka perceraian tersebut tak kunjung menurun, justru memperlihatkan kecenderungan meningkat.

Uly Siregar bekerja sebagai wartawan media cetak dan televisi sebelum pindah ke Arizona, Amerika Serikat. Sampai sekarang ia masih aktif menulis, dan tulisan-tulisannya dipublikasikan di berbagai media massa Indonesia.@sheknowshoney
Penulis: Uly Siregar Foto: Uly Siregar

Kebanyakan kasus perceraian dilakukan oleh pasangan yang berusia di bawah 35 tahun. Berbeda dengan asumsi kebanyakan orang, kasus gugatan cerai ternyata tidak terpusat di kota metropolitan seperti Jakarta. Angka gugatan cerai tertinggi justru di Banyuwangi, Jawa Timur. Lebih jauh lagi, peningkatan gugatan cerai suami-istri di Banyuwangi juga tergolong tinggi, mencapai angka di atas 30%. Sedangkan kota dengan putusan cerai terbanyak dalam kurun waktu satu tahun ada di Indramayu, Jawa Barat.

Menyandang status baru

Setiap kasus perceraian tentunya meninggalkan status duda dan janda bagi pelakunya. Namun yang mengherankan, janda menanggung beban stereotipe negatif yang jauh lebih berat dibandingkan dengan duda. Padahal kecuali karena kematian, dalam kasus perceraian baik janda maupun duda sama-sama mengalami kegagalan dalam pernikahan. Sialnya, budaya patriarki dalam masyarakat Indonesia cenderung menempatkan perempuan sebagai pihak yang salah. Kalau perceraian disebabkan oleh suami yang selingkuh, reaksi yang muncul seringkali malah menyalahkan sang istri. "Ah, pasti istrinya tidak becus melayani suami. Jelas saja suami lari ke perempuan lain” atau "Ya, ampun. Bagaimana suami tidak lari, badan dia sekarang hancur begitu. Nggak jaga badan, sih,” dan beragam komentar lainnya yang menyudutkan perempuan.

Selain menerima penghakiman sebagai pihak yang bersalah dalam sebuah perceraian, perempuan dengan status janda kerap mengalami pelecehan saat berinteraksi dalam masyarakat. Laila Sofianty, misalnya, sudah akrab dengan perlakuan tak menyenangkan, baik dari kaum perempuan atau laki-laki. Dari laki-laki yang banyak muncul adalah godaan, dan asumsi bahwa sebagai janda dia akan menerima dengan gampang tawaran laki-laki, termasuk untuk mau dijadikan istri muda. "Terus ada lagi kecenderungan, laki-laki nggak berkualitas pun merasa mereka berpeluang lebih besar kalau mendekati janda, karena mengira kami yang janda akan mau sama siapa saja yang naksir. Padahal dulu waktu saya masih lajang menegur pun nggak berani,” jelas Laila.

Baca juga:

Belanda Ganti Rugi 10 Janda Indonesia

Janda Korban Insiden Balibo Bersaksi

Tuntutan menikah lagi

Selain itu, tuntutan untuk menikah lagi pun sangat gencar bagi perempuan yang menjanda, kadang lebih menggebu daripada ke perempuan lajang. Padahal mencari pasangan bukan hal yang gampang, apalagi bagi mereka yang sudah pernah gagal menikah, ada ketakutan akan kemungkinan gagal lagi. Di sisi lain, para janda juga justru dianggap selalu mencari pria untuk dinikahi. Asumsi ini sering mengakibatkan perempuan-perempuan bersuami menjadi was-was bersinggungan dengan janda, karena khawatir si janda akan mencoba ‘mencuri' suami mereka. Kultur masyarakat Indonesia yang sering ikut campur dalam urusan pribadi orang lain, membuat status janda pun menjadi bahan pergunjingan yang tak habis-habisnya dalam kehidupan sehari-hari.

Pandangan negatif pada janda sangat gampang ditemukan di Indonesia dan tak terhitung bentuknya. Dari dulu hingga sekarang, stigma status janda tak juga membaik. Tak hanya di kehidupan nyata, pandangan negatif pada janda ini bahkan bisa ditemukan di dalam film, lagu, sindiran-sindiran tak bermutu berbentuk meme di media sosial, dan banyak lagi. Padahal di luar beragam pandangan negatif ini, bagi janda masih ada lagi persoalan yang lebih krusial yang masyarakat justru tak begitu peduli.

Seorang janda umumnya menanggung beban dan tanggung jawab yang lebih berat daripada duda. Ia mengemban peran ibu juga ayah dalam merawat anak-anak yang tak jarang ditelantarkan oleh mantan suami. Jika dalam rumah tangga suami menjadi pencari nafkah, maka perceraian menjadi semakin menakutkan. Tak hanya sang janda harus berpikir keras bagaimana menafkahi diri sendiri, tapi jika hak asuh ada di tangan ibu maka ia pun harus bertanggung jawab membiayai hidup sang anak.

Dalam sebuah perkawinan yang putus karena perceraian, sebenarnya kedua pihak wajib bertanggung jawab kepada anak hasil dari perkawinan. Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, seorang bapak wajib bertanggung jawab atas biaya hidup termasuk pendidikan sang anak, kecuali karena suatu kondisi, sang bapak tidak sanggup menunaikan kewajibannya maka sang ibu ikut menanggung biaya tersebut. Disebutkan juga bapak berkewajiban memberi nafkah untuk anak sesuai kemampuan hingga anak dewasa (21 tahun). Istri yang bercerai bahkan dibenarkan meminta kepada suami untuk tetap memberikan nafkah padanya hingga jangka waktu tertentu setelah perceraian melalui mekanisme pengadilan.

Hak yang tak kunjung datang

Hanya saja dalam praktiknya, di Indonesia tetap banyak janda yang tak mendapatkan haknya. Selain tak paham, banyak juga janda yang enggan berurusan dengan hukum. Apalagi urusan penegakan hukum masih sering lemah di tanah air. Akibatnya, para janda ini lebih memilih menjadi ibu tunggal dan bertanggung jawab penuh atas hidupnya termasuk anak-anaknya. Sosok bapak seringkali sama sekali tak hadir, termasuk dalam soal finansial.

Jadi, daripada menambah beban para janda dengan memperlakukan mereka secara tak menyenangkan dan menghakimi secara tak adil, cobalah lebih bersimpati pada nasib mereka. Bila ada keluarga dan teman perempuan yang baru bercerai, daripada bergunjing tentang siapa yang bersalah, dan menuduh dia pantas ditinggalkan suami, lebih baik bantu dia untuk mengatasi masa transisi dari seorang istri dan ibu menjadi seorang janda dan ibu tunggal. Bila memungkinkan, bantu juga untuk dia mendapatkan hak-haknya. Atau, lakukan saja hal yang paling minimal: jangan mengusili, jangan mengganggu, dan biarkan mereka mengatasi permasalahan pelik yang harus mereka hadapi, tanpa ditambah pandangan-pandangan negatif yang melekat pada status janda.

Penulis: Uly Siregar (ap/vlz)

Bekerja sebagai wartawan media cetak dan televisi sebelum pindah ke Arizona, Amerika Serikat. Sampai sekarang ia masih aktif menulis, dan tulisan-tulisannya dipublikasikan di berbagai media massa Indonesia.

@sheknowshoney

*Setiap tulisan yang dimuat dalam #DWNesia menjadi tanggung jawab penulis.