1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Ba'asyir Divonis 15 Tahun Penjara

Dyan Andriana Kostermans16 Juni 2011

Ulama radikal Abu Bakar Ba'asyir terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih ringan dari hukuman seumur hidup yang ditutntut Jaksa Penuntut Umum.

https://p.dw.com/p/11byR
Abu Bakar Ba'asyirFoto: picture-alliance/dpa

Vonis kurungan 15 tahun ini diberikan setelah majelis hakim menyatakan, Ba’asyir terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pelatihan kamp teroris di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

Namun Hakim membebaskan Ba’asyir dari dakwaan primer yang bisa menyeretnya ke penjara seumur hidup, karena dianggap tidak terbukti memasukan senjata dan merencanakan perang terhadap pemerintah. Meski demikian, pengasuh pesantren Ngruki Solo ini, menolak vonis hakim.

Ba’asyir kerap disebut sebagai pemimpin spiritual bagi kelompok jihadis Jemaah Islamiah yang mencita-citakan negara Islam di Indonesia. Dan hukuman penjara ini nampaknya akan mengkhiri upaya ulama yang telah berusia 72 tahun itu untuk apa yang diklaimnya sebagai menegakan syariat Islam.

Meski demikian, hanya beberapa saat setelah pembacaan vonis ini, para pendukungnya dalam Jamaah Ansoru Tauhid JAT menegaskan keinginan mereka untuk melanjutkan perjuangan Ba’asyir.

Pertanyanya adalah, perjuangan macam apa yang akan dilanjutkan JAT? Organisasi bentukan Ba’asyir, yang oleh polisi dalam beberapa waktu terakhir dikaitkan dalam sejumlah aksi terorisme di Indonesia.

Ustadz Achwan, Amir darurat JAT, pengganti Ba’asyir, menyatakan, “Jihad kita adalah amar ma’ruf nahi mungkar, tiada lain… Kalau latihan fisik bagi kita, laskar itu kan perlu dalam operasi-operasi, kan sehat. Bahwa itu melanggar KUHP? Lha kalau I’dad fisik aja kan gak papa.”

Pembacaan vonis untuk Ba’asyir, digelar dengan pengamanan super ketat, di tengah kekhawatiran aksi kekerasan oleh para pendukungnya, setelah sejumlah rumor gelap yang beredar beberapa hari menjelang vonis.

Lebih dari 3000 personel polisi dikerahkan, termasuk kendaran lapis baja dan meriam air. Namun ratusan pendukung Ba'asyir dari beberapa daerah , yang mengepung pengadilan selama persidangan, membubarkan diri dengan tertib.

Ini adalah kali kedua, Ba’asyir divonis kasus terorisme setelah dikaitkan dalam serangan Bom Bali tahun 2002. Namun ia kemudian dibebaskan setelah vonis itu digugurkan ditingkat banding pada tahun 2006.

Zaki Amrullah

Editor: Dyan Kostermans