1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Aturan Jerman Tentang Kewarganegaraan Ganda

Wolfgang Dick16 Juli 2013

Siapa yang ingin menjadi warga negara Jerman, harus melepaskan kewarganegaraan yang lain. Tapi ada beberapa pengecualian untuk kewarganegaraan ganda.

https://p.dw.com/p/197vA
Ein deutscher und ein türkischer Paß
Paspor Jerman dan TurkiFoto: picture-alliance/dpa

Pemerintah Jerman yang terdiri dari koalisi CDU/CSU dan FDP tetap menolak kewarganegaraan ganda secara umum. Bagi sebuah negara, loyalitas warganya harus jelas. Hal ini akan sulit dicapai jika kewarganegaraan ganda diterapkan, demikian argumen politisi CDU. Mereka tetap ingin melarang warganya punya dua paspor.

Partai oposisi saat ini, SPD, mencoba jalan lain. Ketika memerintah tahun 2000 bersama Partai Hijau, SPD melakukan perubahan dalam UU Kewarganegaraan yang berasal dari tahun 1913. Mereka ingin mempermudah warga asing yang sudah lama tinggal di Jerman, atau yang lahir di Jerman, untuk mendapatkan paspor Jerman.

Dulunya, seseorang bisa menjadi warganegara Jerman jika sedikitnya sudah 15 tahun tinggal di Jerman. Sekarang, batas waktunya hanya 6 sampai 8 tahun. SPD dan Partai Hijau juga ingin menerapkan kebijakan paspor ganda. Tapi CDU, yang ketika itu menguasai majelis tinggi Bundesrat, menolak rencana tersebut. Akhirnya disepakati beberapa aturan kompromi.

Aturan Khusus

Ada negara-negara yang tidak mengijinkan warganya melepas kewarganegaraan. Misalnya Maroko, Suriah dan Iran. Warganegara dari negara-negara itu tetap bisa mendapat paspor Jerman dengan mengajukan permohonan khusus. Setelah itu, mereka akan punya dua kewarganegaraan.

Juga warga keturunan Jerman yang tinggal di negara-negara Eropa Timur dan Rusia, anak yang orang tuanya memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat, dan semua migran dari negara anggota Uni Eropa, bisa memiliki kewarganegaraan ganda. Semua pendatang dari luar Uni Eropa hanya bisa memilih satu kewarganegaraan.

Bagi anak-anak migran yang lahir di Jerman ada peraturan khusus. Sampai usia 18 tahun, mereka bisa memiliki dua kewarganegaraan. Namun setelah usia 18, mereka harus memilih ingin memegang kewarganegaraan orang tuanya atau kewargenegaraan Jerman. Mereka diberi waktu lima tahun untuk menyelesaikan prosedurnya. Siapa yang sampai usia 23 tahun tidak melepaskan kewarganegaraan dari negara lain, tidak bisa lagi mendapat paspor Jerman. Mereka menjadi warganegara asing dan harus meminta ijin tinggal kalau ingin menetap di Jerman.

Sulit Memutuskan

Banyak anak migran yang sulit memutuskan memilih kewarganegaraan mana, terutama anak-anak keturunan Turki. Karena Turki belum menjadi anggota Uni Eropa, mereka tidak berhak mendapat paspor ganda. Mereka biasanya tidak mau melepas kewarganegaraan Turki, karena menganggap itu adalah bagian dari identitasnya.

Bagi mereka memang ada beberapa keuntungan mendapat paspor Jerman. Mereka punya hak ikut pemilu Jerman dan berhak mendapat perlindungan diplomatik dari perwakilan Jerman di luar negeri. Tapi di Turki, mereka tidak berhak menerima warisan dan tidak boleh bekerja di bidang-bidang tertentu.

Banyak kalangan sekarang mengusulkan agar aturan kewarganegaraan diubah. Peneliti migran, Profesor Jens Schneider dari Universitas Osnabrück yakin, peraturan kewarganegaraan nantinya akan berubah, karena tidak sesuai lagi dengan tuntutan modern. Mitra koalisi pemerintah, Partai Liberal FDP, setuju untuk mengijinkan kewarganegaraan ganda. Sedangkan SPD dan Partai Hijau sudah mengisyaratkan, kalau menang pemilu, mereka akan mengijinkan kewarganegaraan ganda.